DPRD Paser Terima LKPj Bupati, Capaian Bakal Dievaluasi

DPRD Paser Terima LKPj Bupati, Capaian Bakal Dievaluasi

Paser, Nomorsatukaltim.com - DPRD Paser menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser terhadap tahun anggaran 2022 dalam paripurna yang dilaksanakan di ruang Baling Seleloi, Selasa (28/3/2023).

Pimpinan rapat Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan Pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, LKPj disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD dilakukan satu kali setahun atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Diantaranya ada capaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintah, serta hasil tindak lanjut dari DPRD berdasarkan rekomendasi tahun anggaran sebelumnya," kata Hendra Wahyudi.

Selanjutnya pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Dimana meliputi capaian kinerja tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi. Dokumen LKPj diterima DPRD Paser dikatakannya bakal ada evaluasi dari capaian atau realisasi Pemkab Paser tahun anggaran 2022.

"Evaluasi ini dalam dalam rangka kepentingan perbaikan pelaksanaan sistem pemerintahan daerah lebih baik kedepannya," jelas Hendra.

Diketahui APBD 2022 ditetapkan senilai Rp 2,9 triliun. Dirincikan Rp 2,7 di APBD Murni dan Perubahan Rp 226 miliar atua kenaikan 7,72 persen. Pendapatan tahun lalu direncanakan sebesar Rp 2,54 triliun, kemudian dapat direalisasikan sebesar Rp 3,02 triliun atau sekitar 118,78 persen.

Sementara belanja daerah tahun anggaran 2022 dianggarkan Rp 2,91 triliun yang dapat direalisasikan Rp 2,54 triliun atau terserap sebesar 87,02 persen. Untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 371,69 miliar dengan realisasi sebesar Rp 375,69 miliar atau 101,08 persen.

Selanjutnya LKPj Bupati dituturkannya akan dibahas secara internal oleh DPRD. Dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

"Paling lambat 30 hari setelah menerima (dokumen) LKPj," tandas Hendra. (adv)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: