Cegah PMK, 1,5 Ton Daging Babi Ditahan Karantina Balikpapan

Cegah PMK, 1,5 Ton Daging Babi Ditahan Karantina Balikpapan

Nomorsatukaltim.com – Sebanyak 1,5 ton daging babi dan sekitar 43 ekor sapi ditahan jajaran Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan. Daging babi itu dilarang masuk ke Balikpapan, Jum’at, (24/3/2023). Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfarabi, menjelaskan pengiriman daging babi dan puluhan ekor sapi ditahan di Pelabuhan Penyebrangan Kariangau. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebrangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Selain sebagai pencegahan penyebaran wabah PMK, lanjutnya, penahanan tersebut imbas dari tidak adanya dokumen media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah. Pengiriman itu berasal dari Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu. “Sebanyak 1,5 ton daging babi dan 43 ekor sapi ditahan Pejabat Karantina karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan karantina penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal," tegas Akhmad. Kepala Karantina Pertanian Balikpapan itu menjelaskan, jika penahanan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja. Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan atau pemusnahan. “Setiap tindakan Karantina yang kami lakukan, termasuk penahanan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya agar Kalimantan Timur aman dari serangan hama penyakit hewan maupun tumbuhan," paparnya. Menurutnya sapi dan babi, termasuk dalam hewan yang mempunyai resiko tinggi dalam penularan PMK. Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Satgas PMK Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Kota Balikpapan sangat serius untuk mencegah penularan PMK. Bahkan keseriusan itu diganjar penghargaan terbaik ketiga se-Kaltim. Pihak Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan berhasil menyabet penghargaan itu. Penghargaan tersebut berhasil ditoreh dalam kategori pengendalian PMK saat dilakukan Rapat Koordinasi Teknis Daerah yang dihelat di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Peternakan (DP3) Balikpapan, Muhamad Bisri, imenerangkan PMK yang kerap menyerang hewan merupakan penyakit infeksi virus bersifat akut dan sangat menular. “Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing dan hewan lainnya,” jelasnya. Kementerian Pertanian pun secara intens telah melakukan belbagai upaya mengendalikan laju penyebaran PMK melalui pelbagai bentuk kebijakan dan aturan sebagai upaya penanganan telah dikeluarkan. "Seperti pembentukan gugus tugas penanganan PMK, penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit." Langkah konkrit juga terus dilakukan seluruh jajaran Kementan dengan pelbagai pihak, seperti mengatur pembatasan lalu lintas dan pasar ternak yang pada pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (*) Reporter: Muhammad Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: