DPRD Paser Sampaikan Latar Belakang Dua Raperda Inisiatif

DPRD Paser Sampaikan Latar Belakang Dua Raperda Inisiatif

Paser, Nomorsatukaltim.com - DPRD Kabupaten Paser menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif ke eksekutif dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung Baling Seleloi, Selasa (14/3/2023).

Yakni Raperda tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Serta Raperda terkait penyelenggaraan olahraga. Penyampaian ini disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Edwin Santoso.

Latar belakang usulan Raperda insiatif DPRD dikatakan Edwin, jika PKL salah satu kegiatan usaha sektor informal yang tumbuh dan berkembang sejak lama. Kegiatannya menjadi salah satu kutub pengaruh ekonomi yang mencerminkan perwujudan perekonomian.

Berdasarkan data Disperindagkop dan UKM Kabupaten Paser dituturkan Edwin PKL sebanyak 1.390. Sebagian berjualan di tempat yang diyakini strategis, seperti trotoar hingga ruang terbuka dan lainnya.

PKL sebagai bagian dari estetis sosial budaya di suatu wilayah akan mempengaruhi keberadaan lingkungan lainnya. Seperti mendirikan stan di trotoar yang dekat dengan saluran air. Hingga akhirnya terjadi penyumbatan dan tak menutup kemungkinan salah satu jadi penyebab banjir.

"Serta kondisi sekitar lokasi kegiatan usaha menjadi kotor," kata Edwin Santoso.

Sehingga mengganggu estetika atau keasrian lingkungan. Keberadaan PKL di tempat-tempat umum seperti taman kota, kawasan hijau atau daerah rekreasi juga akan mempengaruhi kondisi tanaman yang ada. Memperhatikan hal itu, katanya perlu dilakukan penataan dan diberdayakan.

"Agar keberadaannya memberikan nilai tambahan atau manfaat bagi daerah," jelasnya.

Ia menuturkan penataan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi, pembinaan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan pemberdayaan PKL dilakukan melalui pertumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL. Sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik, baik kualitas maupun kuantitas usahanya," tuturnya.

Sementara dasar adanya inisiatif Raperda tentang penyelenggaraan olahraga diterangkan Edwin, saat ini khususnya hari libur banyak dijumpai aktivitas masyarakat yang sedang melakukan kegiatan olahraga.

Keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. Termasuk peraturan daerah yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional.

Penyelenggaraan Olahraga tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, tetapi harus dikelola secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, transparan, sinergi.

Seperti perhatian akan pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan. Raperda ini dan nantinya dapat jadi Perda akan menjadi dasar hukum dan pedoman semua pihak dalam penetapan kebijakan dan strategi penyelenggaraan olahraga.

"Ini harus mengatur secara tegas dan jelas. Mengenai perencanaan juga tegas, turunan dan tanggungjawabnya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan olahraga," pungkas Edwin. (adv)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: