DPRD Kaltim Sebut Aktivitas PT Tata Kirana Tak Sesuai Kaidah Pertambangan

DPRD Kaltim Sebut Aktivitas PT Tata Kirana Tak Sesuai Kaidah Pertambangan

Samarinda, nomorsatukaltim.com -  Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Tata Kirana diduga masuk dalam daftar 21 IUP palsu. Hasil sidak Pansus Investigas Pertambangan DPRD Kaltim menemukan aktivitas perusahaan tersebut tidak sesuai kaidah pertambangan.

Wakil Ketua Pansus Investigas Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin, menyampaikan hasil temuan pansus di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. "Kami sudah melakukan sidak ke sana, mulai dari hauling yang tidak menggunakan jalan khusus, hingga tumpukan batu bara yang dikemas dalam karung. Ini menguatkan dugaan itu adalah aktivitas tambang ilegal," tuturnya Kamis (9/3). "Ya, walaupun kami tidak sampai ke lokasi, karena cuaca tidak mendukung, tetapi terlihat dari jembatan timbang, pelaksanaannya tidak sesuai dengan kaidah pertambangan," tambahnya. Apalagi, kata Udin, aktivitas hauling PT.Tata Kirana menggunakan jalan umum yang  akan berdampak bagi terganggunya aktivitas masyarakat. "Dan keluhan masyarakat tidak dihiraukan perusahaan, artinya ini sangat merugikan bagi daerah dan juga masyarakat sekitar". Sehingga, dari temua sidak yang dilakukan itu, pihaknya mengaku akan melaporkan ke aparat penegak hukum. "Dengan harapan aktivitas ilegal ini bisa mendapatkan sanksi tegas. Sembari, menelusuri dalang dari 21 IUP palsu itu," pungkasnya. (*/adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: