Alih Fungsi Lahan Pertanian Dinilai Memprihatinkan

Alih Fungsi Lahan Pertanian Dinilai Memprihatinkan

Nomorsatukaltim.com – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai kondisi alih fungsi lahan pertanian saat ini dinilai memprihatinkan. Untuk itu ia mengingatkan seluruh pihak khususnya pejabat daerah agar berhati-hati dalam menandatangani alih fungsi lahan pertanian. "Alih fungsi lahan pertanian cukup mengkhawatirkan. Alih fungsinya itu sangat besar," ujar Mentan SYL, dikutip dari Antara, Rabu. Pada rakor yang dihadiri para pejabat daerah itu membahas pentingnya menjaga lahan pertanian untuk generasi mendatang. Mentan SYL menjelaskan kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke bukan pertanian saat ini, telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif. Ia menegaskan alih fungsi tersebut telah memprihatinkan. Karena itu, ia mengingatkan para kepala daerah dan pejabat lainnya agar memperhatikan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. "Inti dari UU 41/2009 itu, siapapun yang mengalihkan lahan secara tidak normatif dan tidak mempertimbangkan aturan ini, ancaman hukuman bisa 5 hingga 8 tahun, khususnya pejabat yang tanda tangan," tegas Mentan SYL menekankan. Meski mengakui adanya alih fungsi lahan saat ini, namun ia tidak menyebutkan data ril berapa jumlah lahan yang telah beralih fungsi selama beberapa tahun terakhir. "Saya tidak mau menyebut angka karena nantinya itu bias. Datanya tetap kami pegang, yang pasti alih fungsi lahan itu mengkhawatirkan," jelasnya. Mentan SYL menyatakan jika Kementerian Pertanian saat ini secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan. Antara lain, dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi. Selain itu, saat ini Kementan tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek. "Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang presiden, gubernur, bupati, camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi," jelasnya. Sementara Badan Pusat Statistik menilai penggunaan lahan pertanian di Indonesia masih di bawah standar produktivitas yang menjamin berkelanjutan. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah mengatakan total lahan yang masuk dalam kategori itu sebesar 89,54 persen. Data itu merujuk Survei Pertanian Terintegrasi yang dilakukan BPS pada 2021. Habibullah menyebut hanya 42,48 persen petani yang mengalami profit sesuai standar pertanian berkelanjutan. Namun, 92,48 persen lahan di Indonesia masuk dalam standar keseburuan tanah yang berkelanjutan. Begitu pun penggunaan air yang 92,17 persennya sudah berkelanjutan. (*/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: