Pemkab Paser Terima Insentif Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Rp 6,3 Miliar

Pemkab Paser Terima Insentif Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Rp 6,3 Miliar

Paser, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten Paser menerima anggaran penyaluran dana lingkungan hidup sebesar Rp 6,3 miliar. Itu diperoleh dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Diinformasikan Pemprov Kaltim mendapatkan dana insentif sebesar Rp 260 miliar dari bank dunia. Ini lantaran Kaltim dianggap berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui program Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Nah, dari insentif Rp 260 miliar itu antara lain akan disalurkan kepada Kabupaten Paser sebesar Rp 6,3 miliar. Paser satu di antara 8 kabupaten/kota di Kaltim yang mendapatkan kompensasi tersebut. Bupati Paser Fahmi Fadli pun mendukung penuh upaya pemerintah pusat dan provinsi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. "Kepada perangkat daerah yang menerima dana kompensasi hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca, agar menggunakannya dengan baik, tepat sasaran dan akuntabel," kata Fahmi Fadli. Pun Pemkab Paser telah menandatangani Perjanjian Penyaluran Dana Lingkungan Hidup FCPF Carbon Fund dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (28/2/23). Disaksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Asni menuturkan bahwa perjanjian sebagai dasar penyaluran dana hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca di Kaltim dan tentunya di Kabupaten Paser. Katanya, sebagai pihak kedua, BKAD mempunyai hak dan kewajiban. Diantaranya, berhak menerima penyaluran dana sebesar Rp 6,3 miliar. Selanjutnya berkewajiban menerima dan mematuhi segala ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi oleh Pihak Pertama yaitu BPLDH. "Kita bersedia untuk bekerja sama dan memberikan akses dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut. Juga wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian," ucap Asni. Selanjutnya menyampaikan data dan informasi kepada aparat pemeriksa dalam rangka pelaksanaan audit atas pelaksanaan perjanjian, dan wajib menganggarkan dana FCPF Carbon Fund sesuai dengan program atau kegiatan terkait FCPF Carbon Fund berdasarkan Benefit Sharing Plan (BSP). "Dana Rp 6,3 miliar ini akan disalurkan di beberapa perangkat daerah untuk dipergunakan mendukung upaya pemerintah menurunkan emisi karbon," tutur dia. Dinas yang akan mendapatkan penyaluran dana tersebut antara lain, Badan Perencana Daerah dan Penelitian dan Pembangunan, BKAD, Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkebunan dan Peternakan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. "Juga Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Diskominfostaper (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian) dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Paser," tandas Asni. Untuk diketahui, Kalimantan Timur dinilai berhasil menurunkan emisi karbon gas rumah kaca sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian oleh Bank Dunia adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: