Empat Kampung di Bentian jadi Korban Jalan Rusak

Empat Kampung di Bentian jadi Korban Jalan Rusak

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Kondisi jalan Simpang Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kecamatan Muara Lawa sampai ke Perbatasan Kalteng di Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat (Kubar) masih dikeluhkan. Karena akses jalan yang melintasi empat kampung itu sebagian besar rusak. Ironisnya, jalan malah bebas dilintasi truk perkebunan kelapa sawit dan jadi jalan houling perusahaan kayu bulat. “Pekerjaan jalan dari Simpang Kalteng - Perbatasan Kalteng sampai ini belum ada perbaikan yang maksimal. Kami berharap agar akses jalan ini harus dilakukan aspal,” kata Yohanes Traksin, salah seorang tokoh agama Kecamatan Bentian Besar. Hal senada dibenarkan tokoh pemuda Bentian Besar Charles. Akses jalan inipun kerap licin karena adanya indisiden tumpahnya Crude Palm Oil (CPO). “Ini sering terjadi. Kalau sudah ada truk membawa CPO tumpah ke badan jalan menjadi sangat rawan dilintasi kendaraan. Karena sangat licin sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan umum,” kata Charles. Sementara itu, hasil pantauan media ini, sejumlah warga dari Banjarmasin yang sudah lama berdomisili di Kubar menyebutkan, ruas jalan tersebut terkoneksi ke Kalimantan Selatan dan provinsi lainnya. “Banyak sudah warga yang menggunakan roda empat ke Banjarmasin dari Kubar. Karena lebih dekat, ketimbang harus ke Samarinda dulu,” kata Udin, warga Kubar.

Dia pun membenarkan, jika akses jalan Simpang Kalteng ke Bentian Besar belum mulus. Harapan yang sama agar akses tersebut dilakukan pengaspalan. Kepada PT Waskita, dia berharap, agar mempriotaskan pekerjaan pengaspalan antara empat kampung di Kecamatan Bentian Besar yakni Kampung Sumbung, Tende, Randa Empas, dan Tukuq yang didahulukan. “Karena ini adalah akses masyarakat 4 kampung tersebut,” tegasnya. Dia pun mempertanyakan komitmen PT PMI, PT Waskita dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melintas di jalan trans Kalimantan. Khususnya, salah satu perusahaan kayu yang menjadikan jalan umum menjadi lintasan houling kayu log. “Mohon kepada pemerintah memberikan sanksi kepada perusahan yang melintas dengan kapasitas muatan melampau kapasitas jalan,” katanya. (*) Reporter : Lukman Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: