Pasutri Pencuri Emas di Depan Polres Diringkus, Ngakunya Terlilit Utang

Pasutri Pencuri Emas di Depan Polres Diringkus, Ngakunya Terlilit Utang

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Gemparnya kasus pencurian emas di Barong Tongkok, sempat menghebohkan jagat maya. Musabanya, lokasi toko berada di kawasan jantung kota dan berhadapan dengan kantor Polres Kubar. Polisi bekerja ekstra mengungkap peristiwa itu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan tersebut. Mereka pasangan suami istri, yakni pelaku utama MDS (42) perannya mengambil emas, dan KD (24) suaminya berperan menikmati hasil pencurian. Pasutri itu pekerja di salah satu perkebunan sawit di Kubar. Kepada polisi, MDS mengaku terpaksa mencuri lantaran tersandung utang piutang. Lantas, toko emas milik Haji Nawawi menjadi target aksi bejatnya tersebut. "Penangkapan kedua pelaku ini buah kerjasama jajaran polisi antar pulau, yakni Polda Kaltim dan Polda Sulsel. Terlebih kerja keras dari tim Tiger Satreskrim Polres Kubar,” ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Wakapolres Kompol I Gde Dharma Suyasa. Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar menambahkan, aksi tak terpuji itu dilakukan saat siang hari dan berhasil menggondol perhiasan emas berupa kalung dan cincin, dengan nilai kerugian materi mencapai Rp 300 juta. “Kedua pelaku berhasil kita amankan di salah satu penginapan di Kecamatan Jempang, pada Sabtu (25/2/2022) pukul 01.00 dini hari,” tambah Asriadi. Kendati diamankan di tempat yang sama, pasutri itu dikenakan pasal yang berbeda. “Untuk pelaku MDS dikenakan pasal 362 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, sementara KD pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” kata Kasat. Reporter: Lukman Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: