DPRD Kaltim Terima Usulan Revisi Perda Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat

DPRD Kaltim Terima Usulan Revisi Perda Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, akan merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2015, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim.

Wakil Ketua Bapemperda, Salehuddin, menyampaikan rencana itu setelah menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Mereka berkonsultasi terkait pemberian honor kepada penyelenggara lembaga adat yang ada di Mahulu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kalau melalui aturan tidak bisa dilakukan, makanya kami kasih usulan seperti di Kukar (Kutai Kartanegara) honor itu diberikan kepada penyelenggara setelah pelaksanaan Acara Adat Erau," ujarnya Minggu (12/2/2023) lalu. Kendati demikian, Saleh sapaan akrabnya, menjelaskan bisa atau tidaknya mengenai pemberian honor itu bergantung pada regulasi yang mengatur. Sehingga, pihaknya mendapatkan usulan untuk dapat melakukan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015. "Kami tampung dulu dan mencoba untuk membicarakannya kepada Bapemperda mengenai hal yang telah disampaikan," terangnya. Usulan itu ditampung lantaran urgensi menjaga lembaga adat juga sangat dibutuhkan di Kaltim. Khususnya beberapa kabupaten dan kota yang masih berdampingan erat dengan aturan adat yang juga turut mengikat. "Pembinaan dan pengawasan hingga pembiayaan menjadi tanggung jawab yang perlu ditambahkan dalam regulasi tersebut," pungkasnya.(adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: