Tingkat Kualitas Pelayanan Air Bersih, Pemkab Paser Jajaki Kerja Sama dengan PII

Tingkat Kualitas Pelayanan Air Bersih, Pemkab Paser Jajaki Kerja Sama dengan PII

Paser, Nomorsatukaltim.com - Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan distribusi air bersih, Pemerintah Kabupaten Paser menjajaki kerja sama dengan BUMN PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Pemerintah Kota Tangerang. Pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Akhlakul Kharimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan, penjajakan dengan PT PII dan Pemkot Tangerang perihal menambah informasi, memperkaya wawasan untuk menentukan arah kebijakan terhadap Perumda Tirta Kandilo dalam pengembangan dan pengelolaan air bersih. "Pertemuan ini bernilai strategis bagi pengembangan PDAM Tirta Kandilo ke depan," kata Fahmi Fadli, Kamis (12/1/2023). Pasalnya, dikatakan Fahmi akan mendukung program pemerataan pembangunan di Kabupaten Paser dan peningkatan kesetaraan pelayanan pemerintah. "Pemenuhan air bersih merupakan salah satu prioritas dalam meningkatkan standar kehidupan masyarakat," ucap Fahmi Fadli. Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menuturkan sebelumnya Pemkot Tangerang kesulitan dalam pembiayaan dan pengelolaan air bersih. Hingga akhirnya membuat kajian dan dikerjasamakan dengan pihak swasta. "Pemkot Tangerang bersama Perumda Tirta Benteng mengambil langkah pengelolaan air bersih dengan skema kerjasama yang dikelola pihak ketiga dan KBA (Kerja sama Berdasarkan Angsuran)," tutur Sachrudin. Di tempat yang sama, Direktur Bisnis PT PII Andre Permana memastikan dapat membantu mendukung pembangunan infrastruktur daerah dengan pembiayaan kreatif. Pembiayaan ini tidak mesti melalui APBN atau APBD, namun dengan pihak ketiga atau investor. "Skema ini memiliki keuntungan lebih luas dan lebih bernilai ekonomi terhadap pemanfaatan Perumda Air Minum Tirta Kandilo," tutur Andre Permana. Pertemuan itu dituturkannya sebagai tahap awal sekaligus penjajakan yang selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan dilakukannya kajian sebelum akhirnya Pemkab Paser memutuskan menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Hukum (KPBU) ataupun non KPBU. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: