Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Parlindungan: Sebaiknya Ditinjau Kembali

Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Parlindungan: Sebaiknya Ditinjau Kembali

  Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Wacana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada tahun 2023 mendatang, menjadi perhatian serius anggota DPRD kota Balikpapan. Pasalnya, keberadaan tenaga honorer akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga outsourcing yang diadakan dengan melibatkan pihak ketiga. Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sitohang meminta wacana tersebut agar ditinjau kembali. Mengingat banyaknya tenaga honorer di lingkungan Pemkot Balikpapan yang telah bertahun-tahun mengabdi. "Wacana penghapusan tenaga honorer merupakan PR Komisi IV DPRD bersama Pemkot untuk mencari solusi penyaluran tenaga honorer seperti apa," kata Parlindungan kepada awak media, beberapa waktu yang lalu. Sebab kata Parlindungan, tenaga honorer yang ada saat ini mempunyai masa kerja lama dan memberi peranan penting untuk membantu tugas disetiap instansi pemerintah. "Mereka tenaga terampil yang masa kerja diatas lima tahun. Kita anggap sudah paham dengan pekerjaannya. Seharusnya mereka diberikan kesempatan untuk ikut P3K walaupun dalam struktur tidak masuk dalam komposisi," kata laki-laki Politisi Nasdem ini. "Kita lihat staf di seketariat, rata-rata yang bekerja tenaga honorer, jika tidak ada mereka berbulan-bulan laporan kita tidak terselesaikan. Artinya kualitas mereka tidak kalah dengan ASN, jika mereka ditiadakan akan menghambat kinerja," akunya. Untuk ke depannya, lanjutnya, jadi agak sulit menyalurkan tenaga honorer untuk menjadi P3K, karena persyaratan untuk mendaftar itu banyak yang tidak dimiliki tenaga honorer. "Kita masukkan seleksi P3K, tapi mereka tidak punya SK yang bisa mengikuti seleksi tersebut, karena SK nya harus tenaga terampil bukan tenaga bantuan," urainya. Ia menambahkan, permasalahan tersebut harus segera dicarikan solusinya. Agar tenaga honorer tetap mempunyai harapan untuk bekerja meskipun lewat penyedia tenaga kerja atau regulasi penyaluran tenaga honorer. "Jika berbicara masalah aturan, pemerintah memang harus melaksanakan aturan. Hanya memang aturan ini perlu adanya kebijakan," pungkasnya.(adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: