Pencairan BSU Memunculkan Persoalan di Kubar, Ada Penerima yang Tak Sesuai

Pencairan BSU Memunculkan Persoalan di Kubar, Ada Penerima yang Tak Sesuai

Kubar, nomorsatukaltim.com – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu mulai ramai memadati sejumlah Kantor Pos Indonesia di Kutai Barat (Kubar). Namun di balik pencairannya, masih ada sejumlah penerima yang dikategorikan tidak layak.

Misalnya saja pemberian BSU bagi perangkat kampung yang sudah tidak aktif atau berhenti sejak 2021. Tapi, identitasnya masih tercantum sebagai perangkat kampung, sehingga diminta mencairkan dana BSU di Kantor Pos Indonesia. “Di kampung kami ada perangkat kampung yang sudah tidak aktif lagi alias berhenti, tapi kok masih menerima BSU,” kata seorang staf pemerintah kampung yang tak mau disebutkan namanya. Lain halnya dikeluhkan staf kampung lainnya. Namanya ada di daftar penerima BSU tapi ketika ingin mencairkan ke Kantor Pos Indonesia, NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak sesuai dengan NIK pada KTP miliknya. Sehingga pihak Kantor Pos Indonesia tidak bisa mencairkan. Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kubar Miswar menyebutkan, sebanyak 9.000 Tenaga Kerja Kontrak (TKK)/Non Aparatur Sipil Negara (ASN) didata dan diusulkan untuk mendapatkan BSU Rp 600 Ribu. “TKK atau tenaga non ASN di Kubar akan menjadi penerima BSU Kemenaker. Hal ini dilakukan sebagai salah satu dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM),” kata Miswar. Miswar menambahkan, semua orang berkesempatan dan berhak menerima BSU, dengan ketentuan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022. Itu untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU), Bukan PNS, TNI atau Polri. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. BSU bukan merupakan program yang baru, hanya saja di Kubar Non ASN baru terdaftar. Mungkin saja yang memiliki suami atau istri yang bekerja di perusahaan sudah merasakan hal tersebut di tahun 2020. Jadi sebenarnya BSU sudah dibagikan sejak tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19. Bahkan kala itu, BSU yang diterima sebesar Rp 2,4 juta yang diterima dalam dua tahap. Kemudian pada tahun 2021 juga kembali diberikan BSU, namun segmennya yang berbeda seperti untuk usaha mikro. (luk/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: