Ini Tambang PKP2B yang Disinggung KPK Lantaran Habis Izin Operasi
Samarinda, DiswayKaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti keberadaan IUP PKP2B yang habis masa izinnya namun masih beroperasi. Hal ini dianggap bakal berimbas pada tidak masuknya pajak Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan batu bara tersebut.
Salah satu PKP2B yang dimaksud adalah PT Tanito Harum yang izin operasinya habis Januari lalu, namun disebut masih bebas beroperasi.
“Kami sudah monitoring dan supervisi, sebetulnya ini juga jadi celah bagi pihak-pihak itu tidak membayar baik pajak ekspor dan pajak lainnya,” terang Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
Alex menuturkan, berdasarkan aturan baru dari pusat, IUP hanya diperbolehkan memiliki luasan konsesi pertambangan sampai 15.000 hektare. Sementara PT Tanito Harum sendiri disebut memiliki luasan konsesi melebihi itu.
“Kami berikan masukkan ke Kementerian ESDM, apakah dia (Tanito,red) boleh menambah areal, tapi tentu dengan perusahaan yang lain, dan itu harus dilakukan lelang,” tegasnya lagi.
Kalau ternyata Tanito beroperasi bahkan melebih konsesi 15.000 hektare, Alex menyebut terjadi potensi kebocoran penerimaan pajak. Dengan kata lain tidak ada pajak yang masuk ke kas negara.
“Itu menjadi kebocoran dalam penerimaan pajak,” sebutnya.
KPK sendiri kini tengah serius mengawasi proses penerimaan pajak dari hasil sumber daya alam.
“Tentu kami lihat celah terjadinya korupsi dimana sih, apakah ada prosedur yang lemah atau ada peraturan yang tidak mendukung. Itu kami dorong untuk dipetakan,” tutup Alex. (m3/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: