Distribusi Vaksin dari Pusat Minim, Balikpapan Status Zona Merah Covid-19
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Kota Balikpapan berada di Zona Merah penyebaran virus. Penetapan itu mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari. Menurutnya keputusan tersebut boleh saja dikeluarkan. Tapi mesti mengacu pula pada pemicunya. Kurangnya ketersedian booster (vaksin ketiga) saat ini yang tidak bisa dipenuhi pemerintah pusat, kemungkinan menjadi penyebab banyaknya masyarakat Balikpapan kembali terpapar Covid-19. "Kita sendiri kan tahu, bahwa saat ini ketersedian vaksin booster juga terbatas, sehingga ini menjadi catatan. Lalu Pemerintah Provinsi menetapkan Balikpapan sebagai zona merah tetapi booster sendiri juga belum siap," kata Subari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022). Melihat situasi saat ini, Subari menilai Pemerintah Pusat hingga Provinsi sepertinya gagal untuk mengatasi hal tersebut. Apalagi telah menetapkan zona merah. Sementara tidak ada antisipasi salah satunya dengan kesiapan booster untuk masyarakat. "Karena banyak keluhan masyarakat. Saya juga baru menerima telpon tadi dari warga yang mengeluh, karena mau berangkat ke Jakarta tapi tidak ada booster," bebernya. Beberapa waktu lalu kata Subari, ia sempat melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan. Untuk menanyakan ketersedian booster. Namun dijelaskan kalau saat itu distribusi dari pusat terbilang masih minim. "DKK juga sudah menanyakan kapan vaksin untuk booster bisa didistribusikan ke Balikpapan. Tapi jawaban mereka (pusat) tidak tahu. Padahal ketika sudah ditetapkan zona merah, maka pemerintah harus menyiapkan segala sesuatunya," tegasnya. Karena itu, ia pun meminta kepada masyarakat Balikpapan agar kembali menerapkan protokol kesehatan 5M. Dan selalu waspada dengan penyebaran virus.(adv/ale)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: