Tilang Manual di Kubar Ditiadakan, Begini Sistemnya..

Tilang Manual di Kubar Ditiadakan, Begini Sistemnya..

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Aturan mengenai larangan tilang manual untuk para pengendara mobil dan motor akan segera diberlakukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) saat melakukan proses tilang bagi para pengendara.

Menindaklanjuti intruksi orang nomor satu di institusi Polri tersebut, Kasatlantas Polres Kubar AKP Budi Witikno mengatakan, pelarangan ini berdasarkan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022. Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri dengan instruksi Polantas untuk lebih memaksimalkan tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile. Adapun mekanisme penilangan elektronik ini, kata dia, dengan mendokumentasikan pelanggaran oleh pengendara, baik pengemudi roda dua (R2) maupun roda empat. “Jadi ketika anggota melakukan patroli, lalu ditemukan pelanggaran di jalan raya, maka anggota yan bersangkutan langsung memfoto pengendara yang melakukan pelanggaran dimaksud,” ujar mantan Kapolsek Sambaliung, Berau, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2022) pagi tadi. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. “Terutama memakai helm (bagi pengendara roda dua) dan membawa surat kelengkapan kendaraan bermotor,” katanya. Untuk diketahui, jalur yang dilakukan penerapan tilang elektronik tersebut yakni jalur protokol kabupaten. Di antaranya, jalur dua Melak-Barong Tongkok, dan wilayah komplek perkantoran bupati. “Tak luput juga yakni jalur raya lainnya, seperti akses trans Kalimantan menuju ke ibukota Provinsi Samarinda dan jalan menuju Kabupaten Mahakam Ulu. (luk/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: