Perda DBH Migas Perlu Dibuat, Ekonom: Solusi Pengentasan Kemiskinan

Perda DBH Migas Perlu Dibuat, Ekonom: Solusi Pengentasan Kemiskinan

Aji Sofyan Effendi. (Istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) dapat dibuat DPRD Kaltim. Belajar dari Bojonegoro. Yang memberikan DBH Migas untuk kecamatan, desa, dan RT yang berdekatan dengan perusahaan migas. Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Aji Sofyan Effendi mengatakan, perda migas dapat dijadikan solusi. Bagi pengentasan kemiskinan. Yang kerap melekat bagi wilayah yang berdekatan dengan perusahaan migas. “Di mana ada minyak, di situ seharusnya tidak ada kemiskinan. Jangan sampai seperti ayam mati di lumbung padi. Pemerintah mesti mempelajari secara serius soal Perda DBH Migas ini,” ucapnya kepada Disway Kaltim, Selasa (12/11/2019). Selama ini, DBH Migas dimasukkan dalam batang tubuh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Untuk provinsi dan kabupaten/kota penghasil migas. Jika perda DBH migas dibuat DPRD, maka alokasi DBH untuk RT, desa/kelurahan, dan kecamatan dapat ditentukan skema pembagiannya. “Di situ bisa diatur sekian persen untuk RT, desa, dan kecamatan,” katanya. Namun ia menegaskan, pengalokasian DBH migas untuk RT, desa/kelurahan, dan kecamatan mesti diatur secara ketat. Terlebih hal ini relatif baru di Kaltim. Umumnya, pemerintah desa sudah terbiasa dengan anggaran dana desa (ADD). Selain enam sumber dana desa lainnya. Di situ tidak terdapat DBH Migas. Begitu pun dengan RT dan kecamatan. Belum pernah ada anggaran yang didapatkan dari DBH Migas. “Untuk RT, misalnya diberikan dalam satu tahun Rp 300 juta. Bagaimana pengawasannya? Ini yang sama sekali blind. Penggunaannya bagaimana? Pertanggungjawabannya bagaimana? Pencairannya gimana? Banyak hal yang harus diatur,” sarannya. Karena itu, sebelum perda DBH Migas disusun, mesti ada naskah akademik. Yang mengatur landasan sosiologis, ekonomis, dan filosofis pembuatan Perda. “Monitoring dan evaluasinya perlu diatur di situ. Karena kita tidak terbiasa dengan ini. Ide perda DBH migas ini bagus. Tetapi perlu diatur dengan baik,” saran Sofyan. (qn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: