Tengahi Sengketa Lahan Sekolah di Muara Kaman, DPRD Kukar Gelar RDP

Tengahi Sengketa Lahan Sekolah di Muara Kaman, DPRD Kukar Gelar RDP

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Sengketa lahan masih kerap terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya yakni antara ahli waris lahan dengan pihak sekolah di Kecamatan Muara Kaman, tepatnya di SMP 1 dan SD 04.

Hal itu dikarenakan, aset pemerintah berupa lahan yang dihibahkan orang tua ahli waris diklaim kelebihan. Permasalahan ini akhirnya mendapat sorotan dari Komisi IV DPRD Kukar. Hingga ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus) belum lama ini. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Baharuddin dan didampingi Wakil Komisi IV Syarifuddin serta anggota Komisi I Pujiono. Selain itu juga dihadiri ahli waris, Kepala SMP 1 dan SD 04, Kepala Desa Muara Kaman Ulu, Camat Muara Kaman dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Awalnya, pada tahun 1982 silam, orang tua ahli waris menghibahkan lahan miliknya untuk digunakan sebagai sarana pendidikan. Dua tahun kemudian, terbit sertifikat sebagai legalitas aset pemerintah. Setelah orang tuanya meninggal, barulah terungkap jika tanah yang dihibahkan tersebut kelebihan. Hal itu kemudian dipermasalahkan, dan meminta DPRD Kukar untuk mengatasinya. “Ahli waris mengklaim kelebihan lahan hibah sekitar 2.845 meter dari total secara keseluruhan 3.720 meter,” ucap Baharuddin. Lantaran telah adanya sertifikasi hibah, maka DPRD Kukar menyarankan kepada ahli waris untuk bersurat kepada bagian pertanahan atau aset. Menurut Baharuddin, langkah ini untuk mengklarifikasi kedudukan yang sebenarnya, sehingga sengketa yang terjadi cepat terselesaikan. "Kami simpulkan dan menyepakati untuk buat surat dulu, dari ahli waris membuat surat pengaduan terkait kelebihan lahan yang dimaksud,” ungkapnya. Ia berharap, sengketa lahan yang terjadi jangan sampai menganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar terhadap anak didik. Karena bagaimana pun pendidikan anak-anak lebih diprioritaskan, tidak boleh terbengkalai. “Kita sepakat bahwa pendidikan harus tetap berlanjut meskipun ada masalah lahan yang diklaim oleh ahli waris,” pungkasnya. (Jat/Adv/DPRD Kukar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: