Polemik Pemilihan Ketua Askab PSSI Kubar, Ini Kata Calon Ketua yang Gugur

Polemik Pemilihan Ketua Askab PSSI Kubar, Ini Kata Calon Ketua yang Gugur

Kubar, nomorsatukaltim.com - Polemik pemilihan ketua Askab PSSI Kutai Barat belum berakhir. Ini terjadi usai ditetapkannya Teddy Rakhmat sebagai ketua dalam Kongres Luar Biasa 1 tersebut.

Suasana Kongres yang awalnya dingin usai dibuka Bupati Kubar FX Yapan yang diwakilkan Asissten 3 Setkab Kubar, Henderman Supanji, seketika berubah. Itu ketika Komite Pemilihan membacakan calon tunggal ketua yang lolos adminsitrasi yakni Teddy Rakhmat. Sementara Yohanes Tino T dianggap gugur dalam pencalonannya tersebut, lantaran tak memenuhi syarat. Riak-riak protes pun akhirnya terjadi. Tino yang juga mewakili klub Ajenda FC dan 9 voter--pemilik suara, dalam kongres tersebut hingga menyatakan walkout (WO) dari kongres. “Ya mending kita keluar saja, sebab kita voter juga tidak ada artinya dalam kongres kali ini. Kami bersama sejumlah voter mestinya punya kesempatan untuk memberikan suara kami, cuman karena sistem pemilihannya ini bersifat federasi ya, kita mau apa,” ujar Tino saat diwawancarai media usai WO. Ditanya soal keterlambatan dan pemberkasannya yang dianggap gugur ia menyanggah. Senggang waktu yang awalnya diberikan panitia pemilihan sangat singkat, sehingga menyulitkan pihaknya untuk memenuhi pemberkasan sesuai yang diperlukan. “Di dalam jadwal agenda tahapan pendaftaran itu pengambilan dan pengembalian berkas calon ketua umum dan wakil ketua umum hingga komite eksekutif sampai dengan Sabtu 17 September 2022. Tapi hari Jumat sudah ditutup dan harus mengembalikan berkas. Inilah yang menjadi masalahnya,” ujar Tino. Dirinya mengaku, memang ada sejumlah persyaratan yang belum ia lengkapi, seperti SKCK dan persyaratan lainnya. “Mereka (panitia) itu tahu kalau hari Sabtu dan Minggu kan tidak mungkin Kejaksaan itu buka, nah makanya di hari Jumat sudah ditutup pendaftarannya,” tandasnya. Disinggung soal kenapa tidak mengajukan gugatan pada saat tahapan banding oleh panitia, Tino beralasan tidak mengetahui perihal pengajuan banding tersebut. “Kita tidak diberi tahu soal ini, kalau kita tahu pasti kami ajukan banding,” cetusnya. (luk/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: