Pemkab Siapkan Rp 1,6 Miliar untuk Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Paser

Pemkab Siapkan Rp 1,6 Miliar untuk Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Paser

  Paser, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalokasikan dana Rp 1,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), namun juga untuk masyarakat khususnya pekerja rentan. Pekerja rentan yang dimaksud yang akan dilindungi yakni Imam dan marbot mesjid, guru ngaji, RT dan RW, relawan kebakaran, relawan bencana, nelayan, petani, serta pelaku UMKM. "Untuk alokasi dana perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sekitar Rp.1,6 miliar melalui APBD Perubahan Tahun 2022," kata Bupati Paser Fahmi Fadli, Kamis (22/9/2022). Menurut Fahmi para pekerja rentan juga harus mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja. Sehingga dapat bekerja dengan tenang dan performa kinerjanya meningkat. Hal tersebut sejalan dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati Paser yakni Program Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera). "Untuk perlindungan tenaga kerja PTT di Kabupaten Paser sudah kita laksanakan sejak 2019. Kemudian untuk Tahun 2022 di APBD Perubahan dianggarkan untuk 32 ribu pekerja rentan," sebut Fahmi. Sejauh ini terdapat dua program perlindungan yang diasuransikan. Yakni kematian dan kecelakaan kerja. Dan pada Jumat (22/9) akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Aparat Pemerintah Non ASN di Jakarta Ini sebagai langkah optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Kejaksaan Tinggi nomor B-1202/0.4/Ga/06/2021.(adv/asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: