APBD Perubahan Paser Rp 2,9 Triliun, Fahmi Ingatkan Kepala OPD Upayakan Sumber-Sumber Pendapatan

APBD Perubahan Paser Rp 2,9 Triliun, Fahmi Ingatkan Kepala OPD Upayakan Sumber-Sumber Pendapatan

  Paser, nomorsatukaltim.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Paser tahun 2022 sebesar Rp 2,9 triliun telah disahkan. Di rapat paripurna di ruang rapat Baling Seleloi, Rabu (7/9/2022). Anggaran ini mengalami kenaikan Rp 226,3 miliar dibandingkan APBD Murni TA 2022 sebesar Rp 2,7 triliun. Terlepas dari telah disahkannya APBD Perubahan, Bupati Paser fahmi Fadli berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan. Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Khususnya dalam pengeluaran anggaran untuk berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku," pesan Fahmi. Politisi berlatar belakang dokter itu menyebut kalau kerjasama dan koordinasi adalah sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang harus terus terpelihara. "Begitupun pembahasan rancangan peraturan daerah tentang PAPBD 2022 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Paser," tuturnya. Dirinya menyebut penyusunan rancangan APBD-P 2022 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten Paser yang merupakan prioritas. "Tertuang dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun 2022," beber Fahmi. Ia mengingatkan agar dapat mengakomodasi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Paser. Termasuk juga dari berbagai catatan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan, terutama pada saat rapat-rapat antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Yang membahas nota keuangan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2022 Kabupaten Paser, antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. "Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 oleh majelis paripurna yang terhormat ini," pungkas dia.(adv/asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: