Diminta Stop Demo, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar Ditawari Uang

Diminta Stop Demo, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar Ditawari Uang

Kukar, nomorsatukaltim.com – Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda di Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (22/8/2022) di Kantor DPRD Kukar ternyata langsung mendapat intervensi dari oknum tak bertanggungjawab. Hal itu dikemukakan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Eko Purwanto pada awak media, Selasa (30/8/2022) pagi.

“Kemarin (Senin lalu, Red.) kami sempat ada mendapat intervensi dari seorang oknum. Di mana kami diminta untuk tidak turun aksi lagi, sambil ditawarin uang dan sebagainya. Tapi kami tolak,” beber Eko. Memang tidak ada tindakan pengancaman fisik, hanya tawaran dari oknum tersebut. Dan itu ditolak. Lantaran seluruh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kukar sudah berkomitmen akan terus mengawal kasus oknum anggota DPRD Kukar berinisial KM ini. Sampai akhirnya di non aktifkan sementara oleh Ketua DPRD hingga putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong nanti. “Kami akan terus mengawal. Karena kasus ini sudah lama, sudah sejak 2017 oknum dewan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sejak ditangguhkan, oknum dewan ini juga tidak kooperatif. Tidak pernah wajib lapor di kepolisian. Sampai akhirnya pada 21 Juli 2022 lalu, KM dijemput di Blitar saat kunjungan kerja. Padahal sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali oleh pihak kepolisian,” cetus Eko. Sehingga ia menilai, pemberian tahanan kota oleh PN Tenggarong sama sekali tidak wajar alasannya. Sementara saat masih di Polres Kukar dan Kejaksaan Negeri Tenggarong, KM tetap ditahan. “Itulah alasan kami juga tetap komitmen mengawal kasus ini. Kami ingin memperlihatkan ke masyarakat agar tidak buta dengan hukum. Kita tidak bisa diamkan saja proses hukum yang tidak benar,” terang Eko. Dan dengan tidak di nonaktifkannya KM sebagai anggota dewan. Akan menjadi nilai buruk bagi sebuah lembaga sekelas DPRD. Karena sampai saat ini, pimpinan di DPRD Kukar masih menghalalkan seorang anggota dewan yang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah di pengadilan untuk tetap beraktivitas. “Ini yang ingin kami lihatkan ke masyarakat. Kami ingin masyarakat tidak hanya diam melihat persoalan ini. Minimal merespons penegakan hukum yang tidak berjalan sesuai mekanisme,” imbuhnya. (bay)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: