539 WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi Kemerdekaan, Bupati Paser: Manfaatkan Keahlian Selama Pembinaan

539 WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi Kemerdekaan, Bupati Paser: Manfaatkan Keahlian Selama Pembinaan

  Paser, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 539 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menerima remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022) siang. Penyerahan remisi diserahkan Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah, serta turut disaksikan langsung oleh unsur Forum Kominakasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Usai membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi, Fahmi berpesan kepada WBP yang telah menghirup udara bebas dapat memanfaatkan pembinaan yang diberikan selama berada di Rutan. "Adanya pembinaan selama di Rutan menjadi bekal saat sudah kembali berada di tengah-tengah masyarakat," kata Fahmi usai penyerahan remisi di Aula Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Adapun pembinaan atau pelatihan yang diberikan bagi WBP selama di Rutan, salah satunya membuat mebeler. Tak hanya memiliki keahlian, Fahmi juga menyebut memiliki mental, pendalam spriiual hingga sosial. "Bekal kemampuan, keterampilan bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan hidup mereka kembali kembali di tengah-tengah masyarakat," terang orang nomor satu di Pemkab Paser itu. Pemberian remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Dari 539 yang mendapatkan remisi itu, diketahui RU I sebanyak 529 WBP dan RU II terdapat 10 jiwa. Diinformasikan penerima RU II, 9 orang diantaranya menghirup udara bebas. "Sedangkan ada satu WBP yang masih harus menjalani subsider. Sehingga yang bebas hari ini sembilan orang," sebut Doni Handriansyah. Pemberian remisi kemerdekaan ini telah menjalani masa hukuman sepertiga putusan, selain itu berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. "Remisi yang diberikan itu satu sampai lima bulan," sebutnya. Penerima remisi didominasi kasus narkotika. Adapun rinciannya RU I, satu bulan sebanyak 130 orang, dua bulan 89 orang, tiga bulan 235 WBP, empat bulan sebanyak 56 orang dan lima bulan diterima oleh 19 WBP. Sedangkan RU II, yakni 9 orang langsung bebas dan 1 WBP lainnya masih harus menjalani subsider. "Rincian remisi berdasarkan tindak pidana, terbanyak narkotika dengan 399 orang, pencurian 36 WBP, perlindungan anak 51 orang, penganiayaan dan pembunuhan masing-masing 8 dan 6 WBP," beber Doni. Berdasarkan jenis kelamin untuk laki-laki sebanyak 517 orang dan perempuan terdapat 22 jiwa. Kategori dewasa bagi WBP orang dewasa laki-laki terdapat 515 dan perempuan 22 WBP. "Kalau anak-anak laki-laki ada 2 orang. Kemudian untuk tindak pidana anak narkotika 1 orang, dan perlindungan anak 1 orang," pungkas Doni.(adv/asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: