DPRD Balikpapan Beri Catatan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021

DPRD Balikpapan Beri Catatan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021

  Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2022 dilaksanakan Senin (25/7/2022) pagi. Berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan. Rapat juga diikuti  Pemerintah Kota Balikpapan. Melalui video conference.  Ada dua agenda yang dibahas dalam rapat. Yang pertama adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan. Tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran (TA) 2021. Sedangkan agenda kedua adalah penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap jawaban fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam keterangannya kepada awak media, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menjelaskan bahwa hasil dari rapat, masing-masing fraksi memberikan catatan khusus terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2021. Yaitu terkait tidak optimalnya penggunaan anggaran yang dikelola Pemkot Balikpapan. "Kendati demikian, pada prinsipnya semua fraksi telah menyetujui pertanggung jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap APBD TA 2021," jelas Sabaruddin. Selain itu kata Sabaruddin, fraksi Gerindra juga memberi perhatian khusus mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Sebab sejauh ini persoalan tumpang tindih lahan masih sering terjadi. Dan biasanya baru diketahui ketika dilakukan pengukuran lahan. Termasuk juga yang mendapat sorotan dari Gedung Dewan adalah pembebasan lahan Stadion Batakan. Yang hingga saat ini belum tuntas proses ganti untungnya. "Peroses pembebasan lahan di Stadion Batakan harus segera dituntaskan. Juga proses pembuatan IMTN mesti benar-benar diawasi. Agar bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Dan mencegah terjadinya pungutan-pungutan liar," tegas Sabaruddin. (adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: