Hebatnya Balikpapan: Sampah Masih Ada Yang Menumpuk Dan Berserakan, Tapi Rutin Dapat Adipura

Hebatnya Balikpapan: Sampah Masih Ada Yang Menumpuk Dan Berserakan, Tapi Rutin Dapat Adipura

  Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Di balik keindahan dan kenyamannya, ternyata Kota Balikpapan masih memiliki persoalan kebersihan yang belum bisa dituntaskan hingga sekarang. Meskipun Piala Adipura sering mampir ke Kota Ini.  Seringnya dijumpai sampah yang menumpuk dibeberapa titik, adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak laik, menjadi pekerjaan rumah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memang mesti dituntaskan. Kondisi tersebut juga mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. Usai meninjau langsung Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tidak laik. Di Jalan Seokarno Hatta, Balikpapan Utara. Tepatnya di kawasan Kilometer 4 pada Selasa (14/6/2022) Sampah yang berserakan dan meluber hingga ke bahu jalan, terlihat tidak elok dipandang. Melihat kondisi yang ada, Syarifuddin menilai kalau kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya masih kurang. "Saa coba cek. Sekitar jam 06.30 Wita. Banyak sampah yang berserakan. Dan ini jangan dibiarkan. Harus ditangani. Saya mohon DLH untuk melakukan koordinasi dengan Lurah dan Camat," ujar Syarifuddin. Selain itu, Syarifuddin juga meminta kepada DLH, termasuk Kelurahan dan Kecamatan, untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan membuang sampah. Termasuk jika ada yang melanggar. Syarifuddin minta untuk tidak ragu diberikan sanksi. "Tidak hanya diperlukan kesadaran masyarakat saja, Dinas terkait juga wajib memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya mengenai waktu membuang sampah," tegas Syarifuddin. Sebab kata Syarifuddin, Kota Balikpapan mendapat predikat Kota layak huni dan bersih. Jangan sampai hal itu hanya dilihat berdasarkan predikatnya saja. Sementara kenyataan di lapangan, sampah menumpuk dan berserakan di jalan. Pihaknya pun tambah Syarifuddin, sering melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH terkait solusi permasalahan tersebut. Namun menurut Syarifuddin hingga saat ini belum ada hasilnya. "Karena itu kami minta ini untuk sesegera mungkin dicarikan solusinya," tegas Syarifuddin. Sering kali kami duduk bersama DLH, dimana letak kekurangannya, masalahnya dan penyelesaiannya," akunya. Sekadar informasi, Kota Balikpapan menerapkan aturan waktu dalam membuang sampah bagi masyarakat. Yaitu mulai pukul 18.00 - 06.00 Wita. Aturan ini tertuang dalam Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Namun untuk penertiban jam buang sampah, DLH masih menunggu proses revisi perda rampung. Sejauh ini operasi yustisi untuk yang melanggar aturan membuang sampah sudah beberapa kali dilakukan. Dengan denda bagi yang melanggar minimal  Rp 50 ribu. (adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: