Memilih Kawin Siri, Ribuan Pasutri di Kutai Barat Belum Diakui Negara

Memilih Kawin Siri, Ribuan Pasutri di Kutai Barat Belum Diakui Negara

Kubar, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 35 ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Kutai Barat (Kubar) belum tercatat administrasi kenegaraan. Melainkan hanya berstatus kawin siri, dengan maksud secara agama sah tapi di administrasi negara belum diakui.

“Jika hal ini dibiarkan kasihan keturunannya atau anak-anaknya akan kesulitan membuat administrasi kependudukan, jika status pernikahan orangtuanya tidak tercatat secara negara. Untuk itu, dimohon agar pihak perusahaan dapat mengalokasikan dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) atau CSR terhadap kegiatan ini,” harap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar Abimael. Ini disampaikan Abimael saat pertemuan membahas kegiatan PPM tahun 2022 bersama PT Teguh Sinar Abadi di Ruang Pertemuan Lantai 3 Kantor Bupati Kubar. Dihadiri Pelaksana tugas Asisten 2 Setkab Kubar Nopandel, kepala satuan kerja perangkat daerah, manajemen PT TSA, Camat Muara Pahu, Melak, dan Mook Manar Bulatn, dan 8 kepala kampung di ring pertama. Abimael menyebutkan, sesuai Nota Kesepahaman/ Memorendum of Understanding (MoU) Bupati Kubar, Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama Kubar, belum lama ini sebagai upaya mempercepat administrasi negara terhadap pasutri yang masih kawin siri tersebut. Dia mengatakan, dari 81 ribu lebih pasutri se-Kubar meliputi 16 kecamatan yang sudah berstatus nikah dan diakui negara sebanyak 46 ribu lebih. Ia berharap bisa mempercepat sisa pasutri yang masih belum tercatat lantaran kawin siri. “Memang kawin siri ini didominasi beragama muslim,” ungkapnya. Alasan agar mempercepat proses administrasi nikah melibatkan pihak dukungan dana perusahaan, kata dia, karena memerlukan dana. Khususnya saat proses sidang di PA Kubar. Biaya membuka sidang di PA Kubar Rp 420 ribu per orang. Ini belum termasuk biaya lainnya. Soal biaya di PA ini, sudah ada aturan yang diakui atau dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Soal kemampuan pendanaan di Disdukcapil, sebut dia, agak sulit. Hal ini dikarenakan keterbatasan dana yang ada di dinasnya. Menjawab hal itu, Yaret dan Abdul Azis mewakili manajemen PT TSA menyarankan, usulan ini harus melalui kepala kampung yang menjadi binaan PT TSA. “Kalau Disdukcapil Kubar langsung meminta dukungan dana kepada kami (PT. TSA) agak sulit, tapi harus melalui kampung binaan perusahaan,” kata Yaret. (luk/dah)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: