Sekda Kubar Larang ASN Main TikTok saat Jam Kerja

Sekda Kubar Larang ASN Main TikTok saat Jam Kerja

Kubar, nomorsatukaltim.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kutai Barat mendapat teguran Sekdakab Ayonius lantaran bermain TikTok saat jam kerja. Ayonius mewanti-wanti dengan serius terkait aktivitas para pegawai ini.

Aplikasi sosial video pendek alias TikTok, kata Ayon, memang tak dipungkiri menjadi pilihan banyak orang di semua kalangan untuk sekadar eksis atau berpromosi. Sebetulnya boleh saja asal tidak melakukan itu pada saat jam kerja. “Kecuali setelah itu, tidak masalah,” ujar Ayon. Sekda menilai, jika tingkah ASN main TikTok dianggap kurang beretika birokrasi. Apalagi saat jam kerja. Tentu tidak boleh melakukan kegiatan di luar kedinasan. Apalagi melakukan Tik Tok dengan memakai seragam dinasnya. “Kalau dilihat tidak elok dan etikanya tidak bagus. Kecuali memang di luar jam kerja atau sudah di rumah dan tidak memakai seragam dinasnya, dipersilakan. Karena itu, hak pribadi,” jelasnya. Untuk itu, perlu pengertian bagi ASN dan non PNS bisa menempatkan waktu yang baik. Dan etika birokrasi betul-betul diterapkan. Pokoknya ASN jangan main TikTok saat jam kerja. Misalnya, kata dia, jika ada guru pakai baju seragam dinasnya, main Tik Tok dan joget saat jam ngajar. Bukannya mempersiapkan materi pembelajaran. Bagaimana pandangan orang tua siswa dan siswanya? Karena guru itu digugu dan ditiru atau figur panutan. Kesannya bekerja tanpa ada unsur tanggungjawab. Ini yang menurutnya perlu disadari bersama. “Saat jam kerja, bekerjalah dengan penuh tanggungjawab”. Apakah ada sanksi ? Sementara ini Sekda Ayon tidak memberikan sanksi terhadap ASN main TikTok. Tetapi jika di lain waktu menemukan ASN dan non PNS yang melakukan tindakan seperti itu, yang tidak etis, di luar etika birokrasi, maka akan diambil tindakan tegas. “Tindakan itu, dilakukan oleh kepala perangkat daerah untuk stafnya. Seperti, pembinaan sampai memberikan imbauan seperti teguran lisan dan tertulis,”imbuhnya. (luk/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: