Kasus Meninggalnya Hendrikus, Tokoh Adat Kubar Sepakat Ikuti Proses Hukum

Kasus Meninggalnya Hendrikus, Tokoh Adat Kubar Sepakat Ikuti Proses Hukum

Kubar, nomorsatukaltim.com – Masih soal kasus meninggalnya Hendrikus (HP) di RSUD Harapan Insan Sendawar, Minggu (24/4). Sejumlah tokoh di Kutai Barat (Kubar) mengajak masyarakat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman untuk menghormati proses hukum yang sudah ditangani pihak kepolisian.

Penegasan ini disampaikan Ketua Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim Hengki, dan tokoh muda Kubar yang juga pegiat media sosial, Alsyus. Keduanya sepakat menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak yang berwenang, sesuai laporan istri korban ke Polres Kubar. “Intinya kita serahkan proses hukum berjalan, kita semua harus menahan diri,” ucap Hengki. Untuk diketahui, HP bersama APG diamankan jajaran Polres Kubar pada Sabtu (9/4) sekira pukul 11.00 Wita di kawasan Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Keduanya disangkakan tindak pidana penyalahgunaan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Kronologisnya setelah diamankan, tutur Kapolres, dua hari dalam sel, Hendrikus mengalami sakit. Kemudian aparat langsung membawa ke RSUD HIS. Besoknya dari keluarga istri Hendrikus membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Pada Rabu (13/4) HP mendapatkan penangguhan penahanan dan dibawa oleh keluarganya ke rumah. "Sekitar sebelas hari tiba-tiba dari pihak keluarga menyatakan bahwa HP meninggal dunia," terangnya. Kemudian pihak keluarga meminta dilakukan otopsi. Polres memfasilitasi untuk dilakukan otopsi dan menyediakan transportasi dan akomodasi serta biaya rumah sakit dengan mengikutsertakan anggota dengan salah satu keluarga dari saudara Hendrikus yang bernama Tomi, untuk melihat autopsi ini berjalan dengan betul. Kemudian sehari setelah meninggal dunia atau Senin (25/4), istri HP membuat laporan polisi tentang penganiayaan ke Polres Kubar.  "Jadi untuk penganiayaan tersebut jika benar, kita tetap proses," tegasnya. Untuk itu keduanya juga mengingatkan dan meminta masyarakat hati-hati membuat status atau komentar di media sosial. Jangan sampai membuat masalah baru yang bernada provokasi. “Kita percaya  kepada bapak Kapolres Kutai Barat yang telah berjanji mengusut tuntas masalah ini dengan adil sesuai hukum yang berlaku kepada semua terduga pelaku,” ujar kedua tokoh tersebut. “Kita sepakat menunggu pengumuman hasil otopsi jenazah yang akan keluar untuk menentukan penyebab korban meninggal,” lanjut Hengki dan Alsyus. Selanjutnya masyarakat Kubar diimbau jangan melakukan aksi demo anarkis. “Sebab ini daerah kita, kita yang rugi sendiri, karena ini masalah hukum maka kita harus menyelesaikannya secara hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya. Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait menegaskan, siapapun yang terlibat dalam perkara itu akan diproses secara hukum. Termasuk jika ada anggota polisi yang terbukti lalai. “Misalnya anggota pada saat itu menjaga sel tahanan itu lalai tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam, dia tetap kita proses dengan disiplin sesuai dengan porsinya masing-masing. Hingga kini sudah 25 orang saksi yang diperiksa," ujar Kapolres. (luk/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: