Retribusi THM Tak Berlandaskan Perda, Dewan: Silakan Kalau Mau Dilegalkan

Retribusi THM Tak Berlandaskan Perda, Dewan: Silakan Kalau Mau Dilegalkan

PASER - Pungutan retribusi di tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Paser menjadi tanda tanya. Pasalnya, sampai sekarang belum pernah dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang THM. Hal ini mengemuka saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser bersama pemerintah daerah, membahas terkait kinerja pendapatan, di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Rabu (6/4/2022). "Penarikan krusial terkait hiburan malam. Memang belum dibuat Perda. Ternyata kami dengar sempat menarik retribusi THM," kata Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah. Jika memang mau dilegalkan, Abdullah mempersilakan Pemkab Paser untuk mengusulkan membuat Perda retribusi THM. Pasalnya ini juga dapat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya landasan hukum yang kuat sebagai jaga-jaga di kemudian hari. Jika seperti itu bisa dikatakan semi legal. "Kalau mau dilegalkan, legalkan sekalian, buat Perda dan usulkan kepada kami. Jangan tanggung-tanggung. Dikhawatirkan jika ada pemeriksaan dan menjadi temuan karena tida ada Perda. Tapi kalau mau disetop jangan ditarik retribusinya," tegasnya, kepada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Sementara itu, ia meminta pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas THM selama Ramadan. Setelah itu baru dibahas kembali terkait Perda, serta apakah mau dilanjutkan atau tidak. "Tapi kalau mau disetop jangan ditarik retribusinya. Ya, setelah Ramadan baru dibicarakan kembali," pungkasnya. (adv/asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: