Bukan Penimbunan Minyak Goreng, Ada Indikasi Pelanggaran Distribusi di PPU

Bukan Penimbunan Minyak Goreng, Ada Indikasi Pelanggaran Distribusi di PPU

PPU, nomorsatukaltim.com - Diketahui tak ada penimbunan minyak goreng terjadi di Penajam Paser Utara (PPU). Namun ditemukan indikasi lain soal penyebab sulitnya minyak goreng didapat di pasaran dengan harga murah. Plt Bupati PPU, Hamdam Pongrewa menjelaskan sudah lebih sepekan Pemkab bekerja untuk mengurai permasalahan langkanya minyak goreng di Benuo Taka. Tim Satgas Pangan PPU juga difokuskan ke sana dalam penanganan. Selain mengadakan pasar murah, toko-toko grosir di PPU juga tak luput dari pemeriksaan. "Memang ada muncul indikasi adanya penimbunan oleh distributor. Itu yang kita cari, kalau ada maka akan kami berikan sanksi," ujarnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Sabtu (12/3/2022). Beberapa kali turun ke lapangan, personel tim gabungan dari OPD terkait itu tidak menemukannya di lapangan. Bahwa para distributor langsung mendistribusikan komoditas itu ke ritel-ritel agar bisa langsung dibeli masyarakat. Upaya lain juga telah ditempuh pemerintah. Upaya lain agar seluruh warga PPU tetap mendapatkan jatah kebutuhan pokok itu di pasaran. Dengan mengeluarkan imbauan ke pada ritel-ritel, untuk membatasi secara mandiri jumlah yang dapat dibeli satu orang warga. Sayangnya imbauan itu berjalan tak sesuai dengan keinginan pemerintah. Warga cenderung panic buying dan menyerbu ritel yang menjajakan minyak goreng. Puluhan emak-emak bahkan sanggup mengantre berjam-jam. Rerata dari mereka ketakutan tidak mendapatkan jatah jika tidak segera membeli. "Tapi malah direspon kurang tepat, ada panic buying. Padahal, dibatasi itu agar justru semua kebagian," ujarnya. Meski begitu, lanjut Hamdam, tetap perlu dipahami bahwa permasalahan ini merupakan masalah nasional. Yang mana hal ini tidak terjadi hanya di PPU saja. Namun merata hampir di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu dibenarkan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi. Bahwa pemerintah pusat juga masih terus mendalami masalah kelangkaan minyak goreng itu. Lembaganya pekan lalu juga telah memanggil berbagai stakeholder untuk rapat dengar pendapat. "Diketahui bahwa jumlah minyak goreng yang masuk ke PPU memang sedikit. Di daerah juga begitu, stok yang masuk tidak sesuai dengan permintaan pasar. Makanya langka," ungkapnya. Kelangkaan itulah yang membuat harga minyak goreng tidak stabil. Pun, imbauan pemerintah untuk menyeragamkan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu juga sulit dilakukan. Terlebih menurutnya pemerintah juga tidak bisa menentukan harga yang beredar di masyarakat. Kecuali dengan memberikan subsidi untuk mengatasi itu. "Tapi kondisi saat ini, minyak goreng itu memang langka, maka secara otomatis harganya naik karena jumlahnya sedikit. Tidak mungkin juga kalau pedagang membeli mahal, dijual dengan harga di bawahnya. Itu hukum ekonomi," jelas Jhon. Meski begitu, upaya lanjutan juga akan terus dilakukan. Ke depan, ia akan mengagendakan kembali untuk bertemu berbagai pihak mulai OPD pemerintahan daerah hingga ke pelaku usaha. Telusuri Indikasi Baru Personel Satpol PP PPU juga diturunkan dalam operasi pasar mendalami masalah kelangkaan minyak goreng. Mereka tergabung dalam Tim Satgas Pangan PPU dalam aksinya. Sepekan ini, telah dua wilayah pasar didatangi. Wilayah Kelurahan Penajam dan Kelurahan Petung. Ada beberapa toko distributor disambangi. "Kami turunkan satu regu, terdiri dari 10 - 12 personel. Tergabung dalam satgas pangan, yang mimpin dinas KUKM Perindag," kata Plt Kepala Satpol PP PPU, Muhtar. Ia menuturkan dari dua kali aksi itu, sama sekali tidak ditemukan adanya giat penimbunan minyak goreng. Namun ada laporan terbaru yang masuk, bahwa ada saja distributor yang memberlakukan ketentuan khusus. "Isu lain, ada laporan bahwa untuk mendapatkan minyak goreng harus beli sesuai ketentuan jumlahnya, baru dikasih. Itu yang masih kami telusuri," ujarnya. Hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan merupakan bentuk pemaksaan. Karena di dalam undang undang perlindungan konsumen, pembeli bebas untuk menentukan pilihan sesuai kebutuhannya. Selain itu, beberapa ritel modern di PPU yang mendapatkan jatah minyak goreng dari distributor menjajakan dengan cara yang tak sesuai. Karena kuantitas minyak goreng yang dibeli terbatas, maka ada saja oknum warga yang sanggup mengantre berkali-kali untuk bisa mendapatkan minyak goreng lebih dari warga yang lain. Kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. "Makanya operasi pasar ini bakal ada lagi, karena sampai saat ini minyak goreng masih sulit dicari, masih langka. Tapi kita tidak bisa menindak, itu jadi tugas bersama tim satgas pangan," pungkas Muhtar. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: