DPRD Balikpapan Cari Informasi Terkait Polemik Pencairan JHT

DPRD Balikpapan Cari Informasi Terkait Polemik Pencairan JHT

  BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com-Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Salah satunya mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana pada pasal 3 berbunyi: Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Begitu ditrerbitkan, peraturan tersebut langsung menimbulkan polemik. Perdebatan terus muncul. Penolakan dilakukan oleh para pekerja. Baik secara langsung maupun di dunia maya. Kritikan ramai ditujukan kepada pemerintah. Khususnya dari organisasi buruh. Namun pemerintah berpendapat bahwa kebijakan itu sesuai dengan tujuannya.  Yaitu sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Tapi para pekerja menolak. Karena uang itu hak para pekerja. Dan meminta untuk kapan pun bisa dicairkan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Sandy Ardian mengaku masih mendalami masalah tersebut. Dan akan mencari keterangan kepada dinas terkait. "Ya saya akan cari penjelasan dulu ke dinas tenaga kerja (disnaker). Mereka sudah mendapatkan atau belum turunannya (ketetapan). Nah kalau sudah utuh menyeluruh baru bisa kami bahas," jelasnya saat ditemui media ini di ruangan kerjanya, Kamis (17/2). Namun, jika ketetapan telah diberlakukan kata Sandy, pasti akan terjadi polemik seperti saat ini. Yang menimbulkan gejolak dan ketidaksetujuan di para pekerja. "DPRD Kota Balikpapan akan terus mengikuti perkembangan terkait JHT ini," katanya. Menurut Sandy, untuk menghindari terjadinya polemik, pemerintah pusat sebaiknya segera memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai kenapa kebijakan tersebut dilakukan. "Mudah-mudahan ada solusi terbaik dari pemerintah pusat. sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," harap Sandi. Karena kata Sandy, yang dikawatirkan para pekerja adalah ketika mereka berhenti bekerja. Atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tapi belum di usia pensiun. Ini menurut Sandy yang menimbulkan polemik. Kecuali pemerintah dapat memberikan kompensasi bagi mantan pekerja sampai menemukan pekerjaan baru. "Untuk usia produktif tentunya mesti dipikirkan lagi kalau misalnya JHT baru bisa dicarikan di usia pensiun. Misal dengan memberikan kompensasi selama 6 bulan atau setahun. Sampai mereka menemukan pekerjaan baru. Yang pasti kami akan terus mencari informasi dengan dinas terkait," Pungkas Sandy.(adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: