Khusus Kaltara, IPK 2,3

Khusus Kaltara, IPK 2,3

Peserta seleksi CPNS di laboratorium CAT Bulungan, beberapa waktu lalu. Penerimaan CPNS 2019, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar, rencananya dilaksanakan kembali di tempat ini. (dok benuanta) TANJUNG SELOR, DISWAY - Putra putri Kaltara yang akan mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberi pengecualian untuk indeks prestasi kumulatif (IPK). Standar batas minimal IPK secara nasional 2,75, khusus untuk Kaltara hanya 2,3. Namun syarat berbeda tersebut tidak berlaku bagi warga luar yang mendaftar di Kaltara. Ini khusus bagi pelamar CPNS yang berasal dari kabupaten/kota di provinsi paling bungsu di Indonesia ini. Dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Pelamar dari luar Kaltara tetap mengacu pada standar tes CPNS nasional minimal 2,75. Permintaan pengecualian batas minimal IPK ini, menurut Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, agar putra-putri dari Kaltara yang sumber daya manusianya, masih di bawah dengan daerah yang maju lainnya, bisa terakomodir ikut seleksi CPNS di Kaltara. "Kita tidak minta berlebihan, cuma penurunan batas minimal IPK. Pertimbangannya, kita sebagai daerah baru, lulusan kita tentu tidak bisa dibandingkan dengan daerah maju lainnya," sebut Irianto. Kebijakan penurunan ambang batas IPK tersebut telah terbukti berhasil pada dua kali kesempatan seleksi CPNS di Pemprov Kalimantan Utara. Yaitu pada pelaksanaan seleksi 2017 dan 2018 lalu. "Meskipun nanti apakah itu membantu atau tidak, akan teruji ketika mereka mengikuti seleksi. Tetapi dari 2 kali seleksi yang kita lakukan, 65-70 persen yang lulus dari Kaltara. Artinya, secara kualitas anak-anak yang berasal dari Kaltara juga mampu bersaing dengan pelamar dari luar," ujarnya. Menurut Irianto, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Pemprov Kaltara mendapatkan alokasi kuota sebanyak 300 formasi. Dengan rincian, 103 formasi tenaga kesehatan, termasuk dokter, dokter spesialis. Selebihnya atau 197 formasi tenaga teknis. Terutama bidang kehutanan dan pertanian. Sesuai jadwal yang ditentukan, pendaftaran dan penyerahan berkas dimulai 11 November hingga 24 November 2019. Selanjutnya hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 Desember 2019. Sementara pelaksanaan tes atau seleksi kompetensi dasar (SKD) pada medio Februari 2020. “Jadwal ini masih tentatif, sewaktu-waktu bisa berubah. Meski perubahannya tidak signifikan,” jelasnya saat dikonfirmasi terkait pengumuman penerimaan CPNS, Rabu (06/11), seperti dirilis Humas Pemprov Kaltara. Meski kuota formasi yang diberikan tahun ini terbilang lebih sedikit daripada tahun lalu, Irianto mengatakan, persaingan dengan kuota tersedia akan semakin ketat. Ini sebagaimana yang terjadi pada seleksi penerimaan CPNS sebelumnya. Seperti diketahui, pada setiap penerimaan CPNS di lingkup Pemprov Kaltara, pendaftarnya selalu membeludak. Untuk itu, diminta kepada jajaran panitia seleksi (pansel) di daerah, utamanya dari BKD untuk mempersiapkan sejak awal. “Tapi saya yakin dengan melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya, kita akan mampu menyelenggarakan seleksi ini dengan baik,” ujarnya. Irianto menegaskan, proses rekrutmen CPNS yang dijadwalkan digelar awal 2020 mendatang, akan menerapkan prinsip-prinsip yang sudah dilakukan selama ini. Yakni, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. “Dari itu, saya mengajak seluruh putra-putri di Indonesia, utamanya Kaltara agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bersaing secara sehat pada seleksi CPNS ini. Belajar bersungguh-sungguh, berdoa, dan jangan lupa untuk meminta doa restu orangtua,” katanya. Untuk melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD), Pemprov Kaltara tetap akan menggunakan laboratorium computers assisted test (CAT) di Jalan Durian, Tanjung Selor, Bulungan. Sejak 2014, tes CPNS dilaksanakan di laboratorium itu. Tim Khusus Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan akan membentuk tim pengawas penerimaaan CPNS 2019 yang akan bertugas mengawasi jalannya proses penerimaan hingga menerima laporan atau pengaduan masyarakat, baik di pusat maupun seluruh perwakilan Ombudsman RI yang tersebar di daerah. Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan, jumlah alokasi formasi yang lebih banyak dibandingkan tahun lalu sebanyak 197.111 untuk 68 kementerian atau lembaga dan 461 pemerintah daerah tingkat provinsi serta kabupaten atau kota, kemungkinan akan membuat laporan atau pengaduan yang masuk bertambah. Selain itu, adanya ketentuan baru yang mengakomodasi peserta seleksi penerimaan CPNS tahun lalu secara khusus berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Laporan atau pengaduan kemungkinan akan meningkat, belum lagi ada ketentuan baru yang berpotensi menimbulkan kebingungan yang mengakomodasi peserta penerimaan CPNS 2018 yang memenuhi passing grade namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir,” katanya, Rabu (6/11). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, peserta tahun lalu yang tidak lulus pada tahap akhir (P1) dapat menggunakan nilai SKD tahun lalu untuk digunakan sebagai hasil nilai 2019 untuk melanjutkan seleksi kompetensi bidang (SKB). Selain itu, menurut Laode terdapat ketentuan baru, yakni adanya masa sanggah usai pengumuman hasil seleksi administrasi. Dengan adanya masa sanggah, maka peserta yang tidak lolos dapat memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi tersebut. Adapun masa sanggah yang diberikan adalah 3 hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi. Kemudian pemerintah atau instansi penyelenggara diberikan waktu maksimal 7 hari untuk merespon sanggahan hasil seleksi administrasi dari peserta seleksi. “Memperhatikan ketentuan baru tersebut, Ombudsman RI meminta agar seluruh instansi terkait untuk memastikan kesiapan sistem agar tidak semakin banyak laporan atau pengaduan yang masuk,” tegasnya. Lebih lanjut, Laode mengatakan sebagai koordinasi awal pihaknya telah mengundang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan untuk menyampaikan beberapa temuan hasil pengawasan pada tahun lalu serta laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait dengan penerimaan CPNS selama beberapa tahun terakhir. Laode menambahkan, pada tahun lalu, terdapat 2.000 laporan atau pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI terkait dengan penerimaan CPNS. Adapun instansi penyelenggara yang paling banyak mendapatkan laporan atau pengaduan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk kementerian dan lembaga serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pemerintah daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: