Buruh Lepas yang Nyambi Edar Sabu Dibekuk Polisi

Buruh Lepas yang Nyambi Edar Sabu Dibekuk Polisi

KUTAI TIMUR – Seorang buruh lepas yang nyambi jadi pengedar sabu ditangkap polisi. Buruh lepas dengan nama alias Nunu, 41 tahun, dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kongbeng, Jumat 11 Februari 2022 malam. Warga Desa Makmur Jaya ini diintai lalu ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli. Baca Juga: Tumpukan Sampah di TPA Sungai Pinang Terbakar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha mengatakan, penangkapan Nunu terjadi di Jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Makmur Jaya. “Saat ditangkap pelaku hendak melakukan transaksi. Saat itu pelaku kedapatan membawa satu poket kecil seberat 0,3 gram,” jelas Satria pada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim, Sabtu (12/2/2022). Usai diamankan, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah Nunu. Di rumahnya ditemukan lagi sabu lima poket ukuran besar dan kecil. Yang disimpan dalam tas kecil dan sebuah kotak. “Total keseluruhan sabu yang kita amankan seberat 11,6 gram. Selain itu, kita juga mengamankan uang tunai Rp 300 ribu, sepeda motor serta handphone,” urai Satria. Baca Juga: Kasus Kecelakaan Maut di Rapak, Pemilik Truk Berstatus Saksi Nunu pun tak berkutik. Ia mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Petugas membawa Nunu ke Mapolsek Kongbeng untuk diperiksa. “Pengakuan pelaku barang tersebut dibeli dari Samarinda. Kemudian di ecer untuk dijual kembali di Kongbeng,” jelas Kapolsek. Kegiatan yang dilakukan Nunu ini sudah menjadi target operasi (TO) selama sebulan. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (bay/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: