Rumah Tahfiz yang Dikelola Pelaku Asusila RM Ternyata Ilegal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kasus pelecehan seksual oleh pengelola rumah tahfiz, RM (54) terhadap santrinya, menjadi perhatian Kemenag Kota Balikpapan. Diketahui, RM mengelola sebuah rumah tahfiz quran (RTQ) yang berlokasi di kawasan Jalan Strat 4, Kecamatan Balikpapan Utara. Setelah ditelusuri, RTQ tersebut bahkan tidak terdaftar. Demikian dipastikan Kasi Haji Kemenag Balikpapan, Suharto Baijuri, mewakili Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. "Setelah kami cek rumah tahfiz itu kok tidak ada perizinannya dengan Kementerian Agama. Lalu kami konfirmasi dengan pihak lainnya, ternyata memang tidak ada daftar," ujar Suharto, Jumat (11/2/2022) pada Disway Kaltim. Karena tidak terdaftar, rumah tahfiz yang dikelola RM itu tidak diketahui mengenai proses belajar mengajar hingga awal pendiriannya. Termasuk tidak ada pengajuan izin domisili terhadap rumah tahfidz yang bahkan juga tidak diketahui jumlah santrinya itu. Sehingga, ia pun memastikan, tidak ada rumah tahfiz dengan inisial USI di catatan Kemenag Balikpapan. "Ternyata juga enggak ada koordinasi di kita juga terkait didirikannya kapan. Tiba-tiba kasus sudah ada di kepolisian," jelasnya. Tidak hanya RTQ-nya saja, Suharto juga mengaku bahwa tidak mengenal tokoh agama berinisial RM itu. Berbeda dengan ulama yang juga tersandung kasus pelecehan seksual di Balikpapan, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, seorang ulama yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan santrinya memang dikenal kondang di Kota Balikpapan. Bahkan, sering diundang untuk mengisi ceramah oleh Polda Kaltim. "Kalau orangnya saya lihat baru ini, enggak kenal. Itu pun lihat dari Instagram. Kita tahunya juga baru setelah baca di berita," tegasnya. Karenanya, pihaknya tidak memiliki kewenangan atau penindakan terhadap RTQ yang ilegal tersebut. Mengingat tidak terdaftar secara administrasi. Sehingga, jika masyarakat setempat ingin menutup, bisa ditutup lewat perwakilan aparat RT. (bom/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: