Soal Dugaan Penyelewengan Dana Korpri PPU, Alimuddin: Saya Keberatan Uang Umat Disalahgunakan

Soal Dugaan Penyelewengan Dana Korpri PPU, Alimuddin: Saya Keberatan Uang Umat Disalahgunakan

Penajam, nomorsatukaltim.com - Dugaan penyelewengan dana Korps Pegawai RI (Korpri) Penajam Paser Utara (PPU) semakin menguat. Tak hanya anggotanya, para kepala unit di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mulai buka suara. Menyatakan diri keberatan. Sekira Rp 1,7 miliar dana Korpri PPU ke luar dari kas. Dalam masa kepemimpinan Plt Sekkab PPU Muliadi yang saat ini menjadi tersangka oleh KPK. Bersama dengan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan 4 orang lainnya. Dana sejumlah itu digunakan tanpa pembahasan anggota. Tercatat dari Buku Kas Umum (BKU) digunakan untuk pinjaman satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Entah SKPD mana yang dimaksud. Diketahui pula dana itu ke luar dari rekening Korpri PPU, dalam 4 kali transaksi. Salah satunya mengalir ke rekening seorang kontraktor bernama Achmad Zuhdi. Ia juga tersangka KPK lainnya. Dana cash itu berakhir menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) sang kepala daerah 12 Januari lalu. Beberapa hari terakhir juga muncul berbagai spanduk keberatan dari gerakan Korpri Peduli. Terpampang di berbagai sudut Benuo Taka. Menuntut para pengurus baru yang sebenarnya belum dilantik untuk mengklarifikasi. Soal penggunaan dana masa Oktober-Desember 2021 itu. "Bagi saya penggunaan dana Korpri yang merupakan uang iuran anggota tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, maka wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus Korpri siapapun itu," terang Kepala Unit Korpri di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Alimuddin, Selasa, (25/1/2022) kepada Disway Kaltim. Ia mengerti benar aturan dalam AD/ART dalam penggunaan dana. Maka dari itu ia berani mengatakan apa yang telah dilakukan pengurus itu cacat. Seharusnya, dalam penggunaan uang iuran itu wajib melalui rapat pleno seluruh anggota dulu. Untuk mendapatkan persetujuan kuorum. "Kalau dikaitkan dengan BKU itu dan benar ditandatangani (ketua dan bendahara) maka itu salah," tegas kepala Disdikpora PPU ini. Selain ditandatangani oleh Muliadi, BKU itu juga ditandatangani oleh Bendahara Korpri PPU atas nama Agus Suyadi. Ia saat ini juga tengah dipanggil KPK sebagai saksi kasus OTT AGM. Yang dianggap ganjil juga dalam pengeluaran itu ialah si peminjam. Menurutnya sangat aneh peminjaman itu dilakukan oleh SKPD. Karena sebagai perangkat pemerintahan, tentunya telah mendapatkan alokasi dari APBD. "Itu uang anggota. Yang boleh meminjam itu daerah kalau pihak ketiga. Jadi tidak masuk di akal. Tapi kan saat ini sudah terjawab ke mana peruntukan pinjaman itu," katanya. Mewakili bawahannya, PNS di dinasnya pun seluruh perangkat sekolah di PPU, ia menyatakan sangat keberatan. Maka dari itu ia sejalan dengan apa yang tertuang dalam tuntutan. Beberapa poinnya ialah meminta adanya audit dan pengembalian dana. Mendorong digelarnya musyawarah kabupaten luar biasa (muskaslub) secepatnya. Menghentikan iuran dan menuntut kepengurusan Korpri PPU periode 2021-2026. Serta yang terakhir menuntut penghentian politisasi di dalam tubuh organisasi. "Kita hanya berharap pengurus Korpri menyampaikan klarifikasi terkait dengan itu, bagaimana ceritanya uang umat keluar seperti itu," pungkas Alimuddin. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: