Situasi Kantor Bupati PPU Pasca Penyegelan KPK, Lengang dan Pegawai Dilarang Masuk Ruangan

Situasi Kantor Bupati PPU Pasca Penyegelan KPK, Lengang dan Pegawai Dilarang Masuk Ruangan

Penajam, nomorsatukaltim.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, situasi di kantor bupati tampak sepi, Kamis (13/1/2021). Hanya ada beberapa staf yang wara-wiri di koridor gedung 4 lantai itu. Setidaknya ada 4 lokasi yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, (12/1/2021) malam. Ruang bupati, ruang Sekkab PPU beralamat di Kantor Bupati PPU Kilometer 9 Nipah-Nipah. Juga ruang kepala Dinas PUPR yang berada masih di lingkungan Pemkab PPU. Serta rumah jabatan bupati di Kilometer 1. Suasana di Kantor Bupati PPU dan Kantor Dinas PUPR PPU lengang. Hanya ada beberapa pegawai yang ada di sana. Bahkan beberapa staf yang bekerja di 3 ruangan itu hanya menunggu saja di luar ruangan. Karena tak diperbolehkan masuk ke ruang kerjanya. "Tidak tahu juga. Infonya tadi malam disegel ini," ucap salah seorang petugas Satpol-PP yang berjaga kepada Disway Kaltim. Wakil Bupati PPU Hamdam Pongrewa saat dikonfirmasi menuturkan juga baru mengetahui kabar itu. Adanya kabar itu baru ia ketahui hari ini. "Waktu selesai salat subuh, baru saya lihat banyak informasi masuk ke saya," ucapnya. Ia meminta untuk semua pihak, pegawai dan masyarakat tenang menerima informasi ini. Sambil menunggu kejelasan dari yang berwajib. "Khusus pada pegawai, saya minta untuk tetap menjalani tugas seperti biasanya," sambungnya. Selanjutnya, Hamdam mengutarakan akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Untuk meminta arahan lebih lanjut. "Tentunya saya sangat prihatin. Bersama-sama kita doakan yang terbaik," tutupnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan OTT yang dilakukan di Jakarta dan Penajam ikut menjaring Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Bahkan disebut KPK sudah mengamankan 10 orang lain yang diduga terkait OTT tersebut. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan. Dalam 1x24 jam KPK akan mengumumkan status mereka yang diperiksa. Termasuk jika sudah ada penetapan tersangka. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: