Termasuk Dilarang Mudik, Ini yang Enggak Boleh Dilakuin saat Nataru 2021

Termasuk Dilarang Mudik, Ini yang Enggak Boleh Dilakuin saat Nataru 2021

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Pengumuman … pengumuman. Di periode Nataru tahun ini, seluruh lapisan masyarakat tidak boleh mudik. Selain itu, masih ada beberapa ketentuan yang harus ditaati, usai Pemerintah Pusat menetapkan masa hari raya menjadi PPKM Level 3.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan instruksi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Instruksi ini berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam instruksi tersebut, Kemendagri meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas COVID–19 dari tingkat RT hingga provinsi. Penerapan protokol kesehaan (prokes) lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T.

Selama Nataru, warga dilarang untuk melakukan mudik dan bepergian. Apabila nekat, akan disanksi. Untuk itu, pemda harus melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Hal ini juga berlaku kepada pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI–Polri, dan karyawan BUMN. Di mana mereka tidak boleh mengambil cuti selama Nataru.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Nataru ini berisikan, kegiatan seni budaya dan olahraga tidak diperbolehkan. Seluruh fasilitas publik pun ditutup. Mal pun tidak diperbolehkan untuk membuat event perayaan Nataru dengan jam operasional 09.00–22.00 Wita.

Kabar bahagianya adalah, destinasi wisata tetap diperbolehkan buka. Namun, dengan mengikuti aturan PPKM Level 3. Pengelola tempat wisata dilarang melakukan pesta perayaan dan membatasi kegiatan seni budaya.

Bagi umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah. Gereja perlu membentuk Satgas COVID-19. Pelaksanaan ibadah dan perayaannya harus diselenggarakan secara sederhana dan hybrid.  Di gereja, jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja. Khusus untuk pelaksanaan Tahun Baru 2022, adanya larangan untuk pawai dan arak–arakan.

Ditemui langsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim Jalan Gadjah Mada, Rabu (24/11), Wakil Gubernur Kaltim  Hadi Mulyadi hanya menjawab singkat saja dengan diselingi candaan kepada awak media.

“Santai saja, nggak ada masalah. Kita ikuti Inmendagri, nggak boleh ada keributan. Kalau acara keluarga silakan. Ikut aku potong kambing,” jawabnya singkat.

Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pemerintahannya akan melaksanakan Inmendagri tersebut secara bijak. Fokusnya adalah mencegah penularan masif selama masa libur panjang akhir tahun. Mekanismenya, akan segera diatur dalam waktu dekat.

Samarinda memang kerap dijadikan tujuan kunjungan wisatawan lokal Kaltim ketika hari libur. Mengingat kota ini memiliki cukup banyak destinasi wisata serta pusat perbelanjaan yang wah. Karenanya, Andi Harun tak ingin kecolongan.

“Nataru adalah keadaan yang harus kita respons secara bijaksana dengan meningkatkan kewaspaan.“

“Dalam minggu ini kami akan bahas (Inmendagri). Yang jelas, kami harus menghindari agar tidak menjadi medium penyebaran Covid baru. Kami pasti bersinergi dengan TNI–Polri,” tegas Andi.

Dipastikan, dalam beberapa hari ini Instruksi Gubernur maupun Instruksi Wali Kota dan Bupati mengenai Nataru akan diterbitkan. (DSH/AVA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: