Investasi Bodong: JPU Terima SPDP

Investasi Bodong: JPU Terima SPDP

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus investasi bodong yang melibatkan seorang wanita, PN (19). Kasus penipuan itu, mendapat perhatian luas lantaran jumlah korban mencapai 220 orang. "Jadi terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik di Polresta Balikpapan bahwa SPDP terkait dengan kasus investasi bodong itu sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan," ujar Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea baru-baru ini. Kejari Balikpapan menerima SPDP pada bulan Oktober 2021, atau sekitar sebulan setelah  polisi mengungkap perkara ini. Menurut Oktario, penuntut umum tengah meneliti berkas yang dilimpahkan penyidik. "Sesuai dengan keterangan dari rekan-rekan di bidang Pidum, bahwa saat ini tahapannya proses penelitian berkas perkara, istilahnya tahap pertama," jelasnya. Oktario menambahkan, tim jaksa akan memeirksa kelengkapan formal materialnya. “Manakala ada kekurangan akan diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," tambahnya dilansir Disway Kaltim. Jika berkas perkara sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Balikpapan, pihaknya siap menyidangkan kasus itu. "Manakala sudah terpenuhi syarat sesuai dengan administrasi Undang-undang, nanti maka P21 atau lengkap dan akan siap disidangkan," ujarnya lagi. Disinggung mengenai lambannya pelimpahan kasus ini ke meja hijau, Oktario mengatakan jika prosedur Undang-Undang dilakukan dalam tempo waktu yang diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Itukan penahanan penyidik misalnya 20 hari diperpanjangan 40 hari, pasal apa yang disangkakan nanti bisa disesuaikan dengan pasal penahanannya. Kan nanti bisa disampaikan sesuai dengan aturan dalam KUHP, namun sesuai dengan proses," tegasnya. Meski demikian, Oktario berharap berkas kasus perkara investasi bodong ini tidak berlarut lama. Pasalnya, SPDP yang sudah diterima pihaknya bisa menjadi kontrol masyarakat terhadap kasus yang ada di Polresta Balikpapan. "Artinya lebih cepat prosesnya tentunya lebih baik dan memang semangatnya dalam proses penegakan hukum kan seperti itu," tutup Oktario.

PERJALANAN KASUS

PN (19), seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta ditangkap pada akhir September 2021. Polisi menyebut gadis ayu itu menipu setidaknya 220 orang. Para korban berasal dari Balikpapan, Pulau Jawa dan Sulawesi. Total keuntungan yang diraup PN mencapai Rp 2 miliar lebih. Pelaku menjalankan penipuan modus skema ponzi dengan kedok investasi. Caranya, ia menjaring calon korban dengan iming-iming imbal hasil tinggi melalui media sosial. Warga yang tertarik kemudian dimasukkan dalam grup WhatsApp, lalu diminta mengirimkan modal. Ratuan orang sudah menyetor modal yang diminta dengan besaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Awalnya, pelaku berhasil mengembalikan modal dan keuntungan bagi korban. Namun pada akhirnya, modal yang dikelola tak bisa berkembang, sehingga banyak ‘investor’ yang gigit jari.

KASUS SERUPA

Selain PN, aparat kepolisian juga mengungkap kasus serupa dengan korban yang lebih banyak. Kali ini Polda Kaltim menahan DM (24). Cara yang dilakukan mahasiswi asal Samarinda, sama persis. DM menjala korban melalui akun @beezydewii dan @arisanbeezy.  Ia menawarkan investor dengan bunga sampai 70%, dalam tempo 25 hari. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pelaku berhasil membuka 15 slot dengan tarif dan keuntungan yang berbeda-beda. Misalnya, slot pertama dengan tarif Rp 1,5 juta, dalam waktu 15 hari akan menghasilkan hingga Rp 2,2 juta. "Semua investasi itu dikelola dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka,” kata Yusuf Sutejo. Ia menyebut, korban dari aksi ini mencapai 900 orang dengan kerugian kumulatif Rp 63 miliar. Dalam menawarkan jasanya, DM menerangkan seolah-olah telah memiliki legalitas dengan menunjukkan surat kerja sama pendampingan hukum bersama sejumlah pengacara. Di samping itu, tersangka meyakinkan bahwa uang yang disetorkan nasabah akan dipinjamkan ke pihak ketiga. Dalam hal ini, tersangka DM mencatut salah satu pengusaha besar di Berau. "Padahal modusnya menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya itu saja di putar-putar. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Yusuf. Investasi yang dimulai sejak September 2020 tersebut awalnya sempat berhasil. Karena beberapa nasabah memang mendapatkan keuntungan.  Dan investasi yang ditawarkan tersangka sempat naik daun pada Januari 2021. Jumlah nasabah mulai meroket dan nyaris berjalan sesuai yang ditawarkan.  "Akhirnya ditutup Mei 2021 dikarenakan tidak ada lagi uang yang bisa untuk mengembalikan dana tersebut." Pelapor kasus ini berasal dari Polres Berau 1 orang, Polda Kaltim 4 dan Polda Riau 1 orang. Polisi memeriksa 33 orang korban dari 900 korban.

BERBAGAI MODUS TIPU-TIPU

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir sejumlah indicator investasi yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Dikutip dari lama ojk.go.id, setidaknya ada 5 ciri khusus penawaran investasi yang wajib dihindari masyarakat. Yang pertama investasi menggunakan skema ponzi. Cirinya ialah keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru. Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang. Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung. Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk. Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur. Kedua dengan menjanjikan keuntungan tinggi dan bebas risiko. Pelaku sering memberikan iming-iming keuntungan melimpah melebihi investasi manapun. Tingkat imbal hasil yang ditawarkan sering kali tidak masuk akal, bisa mencapai ratusan persen pertahun. Bahkan pelaku bisa menyatakan bahwa investasi sama sekali tidak memiliki risiko kerugian. Tapi, ingatlah selalu.. high return = high risk!!! Ketiga dengan menggalakkan promosi yang mewah. Biasanya, tawaran investasi bodong berasal dari undangan untuk menghadiri acara seminar investasi yang digelar di hotel berbintang. Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam investasi yang ditawarkan terbukti memberikan keuntungan tinggi. Dalam kesempatan seminar tersebut, ditunjukkan sosok investor sukses dengan bukti kepemilikan mobil mewah dan rekening dengan nilai uang yang tinggi. Padahal bukti-bukti tersebut merupakan hasil manipulasi. Ciri keempat berbadan hukum yang tidak jelas. Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya. Dan ciri kelima tidak memiliki izin pengelolaan investasi dari OJK. *BOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: