Insyaallah UMK Balikpapan Naik, Ces

Insyaallah UMK Balikpapan Naik, Ces

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Ada bisi-bisik, bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 bakal naik. Spekulasinya mewarnai hari-hari kaum pekerja. Namun berapa nominalnya? Masih tanda tanya.

Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi, secara singkat memberi komentar bahwa harapannya agar Dewan Pengupahan Kota, bisa memenuhi ekspektasi para pekerja yang menginginkan kenaikan upah di tahun depan. "Ya harusnya naik lah," ujarnya dihubungi, Jumat (19/11).

Ia menyebut DPRD Balikpapan juga akan membahas UMK 2022 bersama pihak terkait dalam waktu dekat.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Ani Mufaidah optimis bahwa akan ada kenaikan UMK 2022.

Menurutnya, syarat kenaikan UMK terkait dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi Balikpapan, di mana diklaim bahwa selama tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Ini terpenuhi. Lalu, angka inflasi dikurangi pertumbuhan ekonomi masih lebih tinggi dari provinsi. Jadi Balikpapan dipastikan naik, tapi enggak tahu berapa," ujarnya.

Namun demikian, hingga saat ini Disnaker Balikpapan disebutnya belum mengetahui secara pasti berapa besaran kenaikan UMK Balikpapan pada 2022 mendatang.

Karena harus menunggu ketetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) Kaltim 2022 yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Sesuai aturan, yang boleh menerbitkan kenaikan UMK adalah gubernur. "Sekarang kan UMP belum ditetapkan," tukasnya.

Ani juga menyampaikan bahwa beleid dari pemerintah pusat yang yang menjadi acuan penetapan kenaikan upah minimum, yakni Peraturan Pemerintah  (PP) 36/2021.

Formulasi dalam PP 36 juga dilengkapi dengan istilah baru, batas atas dan batas bawah dalam penetapan upah minimum atau UM. Hal itu dinilainya sebagai bagian dari program strategis nasional, untuk mengeliminasi kesenjangan upah minimum yang terlalu jauh antar wilayah.

"Kalau dia sudah di atas batas dia akan berhenti, sampai dia normal. Kalau dulu memang patokannya cuma inflasi sama pertumbuhan ekonomi, sekarang ada 10 (item). Semua formula itu yang ada di BPS," urainya.

PP 36/2021 sangat berbeda dengan aturan pendahulunya yakni PP 78/2015. "Jadi sekarang indikator pertumbuhan ekonomi kalau semakin baik, dan inflasi semakin kecil, maka harusnya UM semakin naik," katanya.

Ani juga mencontohkan, bahwa dulunya ada beberapa daerah yang pertumbuhan ekonominya jelek, tapi UM meningkat tinggi seperti Kabupaten Tangerang, sehingga ada gap yang membuat persepsi bahwa pemerintah daerahnya tidak probisnis, lantaran UMK meningkat secara tajam.

Di mana UMK Tanggerang pernah mencapai standar UM DKI Jakarta sekitar Rp 4,2 juta. "Padahal (saat itu) batas atas UMK Tanggerang cuma Rp 3 juta-an," imbuhnya. RYN/AVA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: