Tak Ada Alas Hukum, Target Sertifikasi PPU Tak Terpenuhi

Tak Ada Alas Hukum, Target Sertifikasi PPU Tak Terpenuhi

PENAJAM, nomorsatukaltim.com - Banyak persoalan sengketa di lahan milik Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Hal itu membuat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU kesulitan untuk mengurus sertifikatnya. Pemkab PPU saat ini tengah berupaya untuk melakukan sertifikasi bagi 110 bidang tanah. Merupakan arahan dari Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) untuk mulai fokus membenahi aset pemerintah. Untuk merealisasikan itu, Kepala Dinas Perkimtan PPU, Riviana Noor memfokuskan untuk mulai menginventarisir aset tidak bergerak berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Diskes). “Sudah mulai kita data. Ada ratusan bidang tanah itu meliputi sekolah-sekolah SD, SMP, Puskesmas, Pusban (Puskesmas Pembantu). Data itu berdasarkan data dari bagian aset,” ujar dia, Senin, (15/11/2021). Namun, hingga jelang akhir tahun ini dia pesimis jumlah target itu bisa terpenuhi. Dari 110 bidang tanah milik dua instansi itu, 86 bidang sudah menyelesaikan tahap pengukuran. Sedangkan 24 bidang lainnya, belum rampung lantaran masih bersengketa. "Ya kalau melihat hasil saat ini, target sertifikasi tahun 2021 sulit untuk terpenuhi," sebut Riviana kepada Disway News Network. Kendalanya, lanjut Riviana, karena sebagian besar lahan yang sudah berdiri aset bangunan seperti sekolah, tidak memiliki alas hak yabg kuat. Satu contoh, seperti surat hibah ataupun segel. Sehingga sertifikasi terhambat legalitas aset. “Orang tua dulu banyak menghibahkan lahan untuk dijadikan sekolah tapi sama pemerintah daerah tidak langsung ditindaklanjuti melalui surat hibah apalagi segel,” tutur dia. Adapun dari 86 bidang tanah yang sudah diukur bersama BPN, tidak seluruhnya bisa langsung diusulkan menjadi sertifikat. Dengan kondisi ini, dia hanya menargetkan setidaknya 40-an bidang tanah aset milik kedua dinas bisa disertifikatkan. “Kami minta pihak-pihak sekolah untuk melengkapi surat hibahnya. Sampai akhir tahun ini, kita targetkan dari 86 bidang yang sudah masuk ke BPN itu, 50 persennya bisa terserifikasi,” tegasnya. Selain dari KPK, dorongan untuk segera mensertifikasi aset lahan ini juga diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Dengan tujuan untuk pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara. Adapun target kali ini meningkat signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya. Yang hanya sebanyak 12 bidang. “Target serifikasi itu setengah dipaksa oleh KPK untuk menyelesaikan. Apalagi target yang ditetapkan KPK berbeda dengan pemerintah daerah. Dari 2017 sampai 2020 kita ngejar luasan. Tapi di 2021 ini mereka menargetkan bidang dan itu berbeda,” tutup Riviana. (rsy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: