UMP Kaltim 2022 Naik Tipis, Serikat Ancam Demo
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - UMP Kaltim 2022 naik sebesar Rp 33 ribu. Unsur serikat pekerja/buruh di Dewan Pengupahan Kaltim mengancam akan menggelar unjukrasa. Serikat pekerja diwakili oleh 6 organisasi, antara lain, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltim, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia atau FSP Kahutindo Kaltim, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PD FSP KEP SPSI) Kaltim. Soal penolakan kenaikan UMP disampaikan Ketua DPD Forum Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kaltim Sukarjo. Ia menilai sebagaimana data yang sudah dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, semua data yang diperlukan untuk penentuan UMP 2022 meliputi konsumsi rata-rata per kapita Kaltim, jumlah anggota rumah tangga Kaltim, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Data kedua yang menjadi pertimbangan UMP, yakni inflasi Kaltim senilai 1,11 persen sedangka inflasi secara nasional mencapai 1,68 persen. Sementara untuk pertumbuhan ekonomi di Kaltim senila 1 persen, jauh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yag disebut sebesar 4 persen. "Karena yang lebih tinggi inflasi, ya kita pakai inflasi kaltim," ujarnya, dihubungi, Jumat (12/11). Ia menyebut meski sudah menggunakan angka inflasi Kaltim untuk penentuan UMP, namun unsur serikat pekerja dan buruh di Kaltim tidak setuju dengan besaran UMP Kaltim 2022. Karena formulasi PP 36/2021 menghasilkan angka yang terlalu minim. "Semua unsur serikat tidak menandatangani berita acara. Alasannya pertama formulasi di PP 36 itu bermuara kepada melegalkan upah murah," katanya. Menurutnya formula pada PP 78/2015 yang lebih bagus. Hanya karena sudah dicabut dan dihapus, maka PP tersebut tidak bisa lagi dijadikan acuan. Nah, apabila nilai inflasinya tidak ditekan menjadi 1,11 persen sesuai formulasi yang ada, melainkan masih menggunakan nilai inflasi nasional 1,68 persen, mungkin lain ceritanya. "Karena pakai inflasi 1,11 persen, maka kenaikan UMP hanya Rp 33.118,50 sehingga UMP Kaltim.2022 itu dengan menggunakan formula PP 36/2021 itu sebesar Rp 3.144.970,22. Nah kita dari serikat pekerja mengusulkan menggunakan parameter yang realistis saja. Untuk mempertahankan daya beli, serikat pekerja menghendaki, ya sudahlah jangan 1,11 tapi pakai yang 1,68 persen itu. Jadi kenaikannya sekitar Rp 50 ribu sekian," urainya. Sayangnya, kata dia, keinginan unsur buruh dalam pembahasan itu tidak direalisasikan. Pemerintah tetap bersikukuh mempertahankan kenaikan UMP sesuai formula yang sudah diatur dalam PP 36/2021. Sementara saat ini, serikat buruh meyakini hal tersebut sebagai upaya melegalkan upah murah, sehingga keenam serikat pekerja sepakat akan melakukan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. "Menuntut gubernur untuk tidak mengesahkan UMP yang Rp 3,14 juta itu. Tapi kita menuntut untuk mengesahkan yang Rp 3,30 juta sekian. Yang menggunakan perkalian (inflasi) 1,68 persen," tukasnya. Tuntutan kedua, kata dia, agar gubernur bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat agar diadakan revisi PP 36/2021, khususnya mengenai formula UMP. "Aksi itu rencana tanggal 19. Tapi surat sudah kita layangkan per hari ini (kemarin). Harapannya gubernur mendengar kita. Karena penurunannya ini jauh. Kalau kita pakai PP 78, dengan formula yang dipakai secara nasional itu kenaikannya bisa mencapai Rp 150 ribuan lebih," katanya. Bahkan, kata dia, jika formulasinya diganti, dihitung dengan hanya mendasari nilai inflasi 1,68 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 1 persen, maka nilai kenaikan UMP Kaltim jadi lumayan. "Yaitu sebesar sekitar Rp 70 ribuan. Hampir Rp 80 ribu. Tapi kan ini usulannya enggak bisa jadi acuan. Tapi kita realistis saja lah. Dengan nilai inflasi (1,68 persen) itu kita hanya mempertahankan daya beli," harapnya. Meski pembahasan dengan seluruh komponen berjalan sengit, namun disebutnya bahwa para perwakilan serikat pekerja tetap profesional. "Enggak sampai gontok-gontokan. Bahkan sebenarnya pihak Apindo mendukung kita kalau mau pakai formulasi inflasi 1,68 persen itu,". Karena Apindo, kata dia, juga memahami bagaimana dampak dari kecilnya kenaikan UMP 2022, akan berpengaruh terhadap kinerja dan produktivitas para buruh. *RYN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: