Perusahaan Kelapa Sawit di Paser Diduga Wanprestasi, Warga Mengadu ke DPRD

Perusahaan Kelapa Sawit di Paser Diduga Wanprestasi, Warga Mengadu ke DPRD

Paser, nomorsatukaltim.com - Warga RT 2 Desa Bai Jaya, mengeluhkan ketidakseriusan salah satu perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit, dalam menjalin kemitraan berupa garapan lahan plasma di Kecamatan Batu Engau. Keresahan warga memuncak, hingga mengadukan perusahaan kelapa sawit itu ke DPRD Paser. Lantaran geram, perusahaan diduga wanprestasi terhadap kemitraan, setelah lahannya direlakan untuk digarap oleh pihak perusahaan. Awak media ini menerima surat aduan yang dilayangkan ke DPRD Paser, tertanggal 5 November 2021, oleh Forum Petani Sawit Taka Low Desa Bai Jaya. Menginginkan dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Sinar Alam Niaga Raya. Mempertanyakan atas ketidakjelasan kemitraan lahan plasma yang diserahkan seluas 154 hektare pada 2014 lalu. Baca juga: Truk Kelapa Sawit Over Kapasitas, Tim Gabungan Paser Langsung Razia Dikatakan, Ketua Forum Petani Sawit Taka Low Desa Bai Jaya, At Jemain, Agustus 2014 lalu, atas nama Koperasi Langgai Jaya Makmur, menjalin kerja sama dengan perusahaan secara tertulis. "Itu sebagai bentuk perjanjian berupa serah terima lahan kemitraan untuk dijadikan lahan plasma, namun tak ada kelanjutan hingga November 2021," keluh At Jemain, Jumat (12/11/2021) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Lanjutnya, kala itu menyerahkan lahan tanpa ganti rugi, melalui koperasi untuk diserahkan ke perusahaan demi adanya kerja sama. "Setelah diserahkan hingga saat ini tak kunjung ada kejelasan. Bahkan dalam bentuk perjanjian kerjanya seperti apa,” bebernya. Adapun upaya perundingan secara musyawarah beberapa kali untuk mencapai mufakat, coba dilakukan. Namun tak pernah digubris oleh pihak perusahaan. Karena kecewa atas ketidakjelasan ini, ia berharap dalam waktu dekat dapat dilaksanakan RDP bersama DPRD Paser. "Upaya komunikasi untuk duduk bersama sudah dilakukan. Namun mereka (pihak perusahaan) mengaku selalu ada kesibukan. Akhirnya kami berfikir dan lebih baik meminta bantuan pemerintah. Jadi nanti pemerintah saja yang panggil itu perusahaan, biar semuanya jelas," tegas At Jemain. Dengan tidak adanya tindak lanjut akan kemitraan itu, ia bilang, berdampak pada kerugian warga setempat. Dituturkannya, sebelum lahan itu diserahkan ke perusahaan, lokasi berkontur rawa tersebut ditumbuhi pohon gelam. Jika dihitung saat ini seharusnya sudah mendapat keuntungan dari penjualan kayu. “Lokasi itu sebelumnya ada yang tambak dan ditanami pohon gelam. Kalau dihitung sekarang, kami sudah dapat keuntungan dari penjualan kayu. Hanya karena menginginkan keuntungan lain, maka menyerahkan lahan itu ke perusahaan. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," pungkas At Jemain. Adapun targetan dari aspirasi yang disampaikan ke wakil rakyat, salah satunya meminta kembali lahan yang pernah diserahkan kepada pihak perusahaan. Karena dinilai tidak menguntungkan, diperparah lokasi plasma saat ini hanya ditanami sawit tanpa ada perawatan dan tak menghasilkan. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: