Korban Pembunuhan di Hotel MJ Samarinda Ternyata PSK, Pelaku dan Mucikari Berhasil Ditangkap

Korban Pembunuhan di Hotel MJ Samarinda Ternyata PSK, Pelaku dan Mucikari Berhasil Ditangkap

Samarinda, nomorastukaltim.com – Pembunuh perempuan muda bernama RA akhinya ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota. RA tewas di Hotel MJ pada Sabtu (16/10/2021) lalu.

Pelaku ditangkap setelah 21 hari menjadi buronan polisi. Ia bernama Rudi. Warga Jalan Pangeran Bendahara, Kecamatan Samarinda Seberang. Pemuda 23 tahun tersebut berhasil ditangkap polisi dari tempat persembunyiannya di Daerah Kutai Barat, Sabtu (6/11) lalu. Tidak hanya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. Polisi juga berhasil mengungkap kasus lain dibalik kematian perempuan 21 tahun tersebut. Diketahui, bahwa RA merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK). Yang diperkerjakan oleh mucikari bernama Erwin. Pemuda yang kerap menyediakan PSK melalui aplikasi pesan MiChat itu turut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang alias TPPO. Dua kasus berbeda ini dibeberkan langsung oleh Wakil Kepala Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto dalam pers rilis yang digelar Senin (8/11) sore. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Eko Budiarto mengungkapkan kronologis terkait pembunuhan yang dilakukan Rudi. Serta proses transaksi prositusi online yang diperankan mucikari Erwin. Disebutkannya, bermula ketika pelaku Rudi melakukan komunikasi dengan Erwin melalui aplikasi MiChat. Saat itu Rudi meminta, untuk dicarikan perempuan penghibur dan disepakati janji temu dengan korban berlangsung di Hotel MJ. "Saat bertemu, korban (Rabiatul Adawiah) terlebih dulu meminta uang DP sebesar Rp 250 ribu dan pelaku memberikannya," ungkap Eko sapaan karib polisi dengan dua melati dipundaknya tersebut. "Namun setelah memberikan uang, korban malah izin untuk keluar, dengan alasan mau beli pulsa. Karena pelaku merasa ditipu, terjadilah cekcok awal," sambungnya. Untuk diketahui, prositusi online kerap kali terjadi penipuan. Oleh sebab itu pelaku merasa kalau dirinya akan ditipu oleh korban, yang saat itu ingin keluar dari dari kamar. Rudi lantas naik pitam. Mulanya korban ditarik dan dibanting pelaku ke atas kasur.  "Kemudian pelaku menutup wajah korban pakai bantal karena kesal tadi. Korban pun langsung melawan dan mendang kepala R, hingga pelaku terpental dan jatuh ke lantai," Bebernya. Saat terjatuh ke lantai, pelaku kemudian mengambil kaca rias genggam dan memecahkannya. Pecahan kaca itu lantas dihunuskan pelaku kepada korban disertai beberapa ucapan ancaman. Karena merasa takut, korban lantas berteriak dan hal tersebut semakin membuat pelaku gelap mata. Dengan sadis menghujamkan pecahan kaca itu secara membabi-buta disekujur tubuh korban. Hingga Rabiatul Adawiah pun tewas tersungkur bersimbah darah. "Dari hasil forensik ditemukan ada 25 luka tusuk disekujur tubuh korban. Dan luka tusuk ini yang menjadi sebab kematian korban," terang Eko. Usai menghabisi Rabiatul Adawiah, Rudi langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Dalam upaya pelariannya, pelaku kerap berpindah tempat ke rumah kerabat-kerabatnya yang ada di Samarinda guna menghilangkan jejak. Selang seminggu kemudian, Rudi memutuskan untuk kabur ke rumah pamannya di Kabupaten Kutai Barat. Singkat cerita, polisi yang terus melakukan pengejaran akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Rudi. Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dibantu Satreskrim Polresta Samarinda, berhasil menahan Rudi tanpa perlawanan di rumah pamannya. "Kemudian langsung kami gelandang ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut," terang Eko. Tak hanya itu, Eko juga menjelaskan terkait TPPO yang diperankan Erwin, yang diketahui sudah bekerja sebagai mucikari sejak setahun terkahir. Erwin yang diketahui warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membawa RA ke Samarinda untuk menjadi PSK. Dari setiap transaksi, Erwin diketahui mematok tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu.  "Jadi pembagiannya itu, kalau ada pembayaran Rp 400 ribu, pelaku mendapatkan pembagian Rp 100 ribu. Kalau Rp 500-600 ribu pelaku mendapat Rp 150. Kalau Rp.800 ribu pelaku dapat Rp 250 ribu," beber Eko. Atas tindakannya tersebut, Erwin turit diringkus petugas. Tepatnya pada Rabu 27 Oktober sebelum tim gabungan mengamankan pelaku pembunuhan. "Yang jelas antara pelaku TPPO dan pelaku pembunuhan ini tidak saling kenal. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi MiChat itu saja dan tidak bertemu langsung," timpal Eko. Kedua pemuda yang ditetapkan tersangka didalam kasus berbeda kini mendekam di Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota. Untuk tindak pidana pergangan orang, Erwin dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. Dan maksimal 15 tahun penjara. "Sedangkan tersangka pembunuhan, kami sanksi dengan Pasal 340 JO 338 KUHP dengan ancaman kurunhan maksimal seumur hidup," pungkas Eko. (aaa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: