Pengurusan Tanah di Desa Tapis Paser Terhalang HPL

Pengurusan Tanah di Desa Tapis Paser Terhalang HPL

PASER, nomorsatukaltim.com - Dari 210 hektare wilayah Desa Tapis, sekira 150 hektare atau 3/4 masuk peta kawasan transmigrasi atau hak pengelolaan lahan (HPL). Hal ini berdampak bagi masyarakat, karena tidak dapat mengurus administrasi pertanahan. Dikatakan Kepala Desa Tapis, Dody Ismanu, jika banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini. Diketahui Tapis merupakan kawasan Perumahan Korps Pegawai Negeri (Korpri) dan area perumahan bersubsidi. Apalagi ditambah makin berkembangnya sejumlah perumahan lainnya.  "Tentunya banyak aktivitas produk pertanahan. Namun masyarakat tidak bisa menggunakan sertifikat tanah untuk hak tangguh," kata Dody Ismanu, Minggu (7/11/2021) kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN) Baca juga: Topi Pet Dody Ismanu Di antaranya tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Seperti pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat tanah, atau jual-beli. Karena masih ditangguhkan. Ia bilang, kondisi itu secara langsung berdampak dari sisi ekonomi dan pembangunan di desa.  "Banyak yang menanyakan dan mengeluhkan perihal itu. Warga  berharap status ini segera dicabut oleh pusat," terang Dody.  Tak hanya Desa Tapis, namun tiga wilayah lain di Kecamatan Tanah Grogot juga mengalami hal serupa. Yakni Kelurahan Tanah Grogot, Desa Jone dan Desa Tepian Batang. Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi, mengatakan, kini dibentuk gugus tugas reforma agraria.  "Bertujuan agar penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan," sebut Zubaidi.  Ada tiga fokus target dari gugus tugas reforma agraria 2021. Yakni cagar alam (CA) di Desa Muara Telake, Kecamatan Lengkapi, peta transmigrasi di 17 kawasan di Paser, peta kawasan HPL transmigrasi di Desa Jone seluas 500 hektare.  "Banyak sekali lahan berstatus hak guna usaha (HGU), CA dan HPL transmigrasi. Bahkan ada pemukiman, lahannya masih HPL transmigrasi," urainya.  Zubaidi mengungkapkan, 32 desa di Paser berjuang mendapatkan enclave atau lahan yang belum pernah dibebaskan. Persoalannya tidak hanya dengan perusahaan tau yang masuk HGU, namun juga dengan pemerintah pusat berbagai kementerian.  "BPN di daerah tidak ada kewenangan. Masalah ini sudah kami konsultasi ke pusat," tandasnya. ASA/ZUL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: