Paska Revisi UU, Birokrasi KPK Lebih Panjang

Paska Revisi UU, Birokrasi KPK Lebih Panjang

Biro Hukum KPK Indra M Batti. (Rafii/DiswayKaltim)

Kukar, DiswayKaltim.com - Peran KPK semakin sempit dengan adanya dewan pengawas. Prosedur birokrasi menjadi lebih panjang.

Hal demikian disampaikan Biro Hukum KPK Indra M Batti.  Contohnya saja penyadapan, penyitaan dan penggeladehan. Hal tersebut harus seizin Pimpinan KPK.

Sebelum mengeluarkan izin, pimpinan KPK juga harus mendapat restu dari dewan pengawas.

"Jadi proses dan prosedurnya lebih panjang," ungkap Indra M Batti setelah mengisi seminar di Unikarta, Kamis (31/10/2019).

Begitu pula dengan kewenangan penyidik dan penuntut umum. Penyidik dan penuntut umum harus berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Sehingga sedikit membingungkan. Ketika KPK menangani kasus korupsi. KPK harus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Sebaliknya ketika mereka menangani kasus, malah KPK yang mengoordinasi.

Indra juga menjelaskan dengan adanya dewan pengawas membuat Pimpinan KPK bukanlah penanggung jawab tertinggi di KPK.

Lantaran harus adanya koordinasi dengan dewan pengawas. Yang membuat Pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut umum lagi.

Akibatnya Pimpinan KPK tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penetapan Tersangka. Ditambah dewan pengawas juga tidak bisa mengeluarkan surat perintah tersebut.

"Kita sudah coba mengantisipasi ada beberapa jabatan di KPK sendiri yang mengeluarkan surat perintah itu, tapi yang pasti bukan pimpinan," tutup Indra. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: