Samarinda Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Samarinda Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Samarinda mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kehadiran regulasi ini menjadi angin segar bagi para petani di Ibu Kota Kaltim. Setidaknya, LP2B disebut bakal memberi kepastian hukum bagi keberlanjutan sektor pertanian serta memberi perlindungan dari maraknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan bukan pertanian. Pengesahan Perda ini berdasarkan persetujuan Pemkot dan DPRD Samarinda dalam sidang paripurna, Rabu (27/10) di gedung DPRD Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan, penetapan Perda ini berperan strategis bagi Pemkot Samarinda. Utamanya sebagai acuan dalam menjalankan kerja-kerja pemerintah di masa depan. "Perda ini memiliki arti penting dalam pelayanan masyarakat kota Samarinda ke depannya," kata Andi Harun dilansir Disway Kaltim. Selain itu, Perda LP2B juga sekaligus akan menjadi alat untuk melindungi sekitar 1.200 hektare lahan pertanian Samarinda yang terkonsentrasi di wilayah utara, dari upaya alih fungsi lahan pertanian. Sebab, menurutnya, alih fungsi lahan pertanian disadari telah menunjukkan implikasi serius pada ketimpangan jumlah lahan pertanian di Kota Tepian. Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan bukan pertanian yang disebut justru tidak produktif telah mengganggu rasa keadilan bagi petani. "Maka diperlukan Perda untuk pertanian berkelanjutan. Guna menjamin kesejahteraan petani dan masyarakat secara umum," ucapnya. "Semua lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian, secara otomatis terproteksi dengan adanya Perda ini. Kemudian tata ruang kami akan ikut terintegrasi," Andi Harun menambahkan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyatakan hal senada. Menurutnya, keberadaan Perda yang merujuk Undang-Undang 41/2009 ini akan memberi keuntungan bagi masyarakat khsususnya petani. "Dengan demikian, pembukaan atau pematangan lahan kini tak bisa lagi sembarangan, sampai menyerobot lahan  pertanian. Jika menyalahi, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Karena sudah ada alas kepastian hukum," ujar Abdul Rofik pasca sidang paripurna di DPRD Samarinda kemarin. Di samping itu, dia bilang, adanya Perda LP2B turut berpotensi menyumbang peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Karena bisa disandingkan dengan kegiatan pariwisata oleh Pemkot Samarinda nantinya. Tinggal, OPD terkait dituntut untuk memaksimalkan hal tersebut. Selain juga akan ada banyak bantuan pemerintah pusat untuk sektor pertanian kita." Ia merinci, Perda tersebut setidaknya mencakup lahan seluas 1.200 hektar lahan khusus pertanian hang terkonsentrasi di wilayah utara. Yang mana, lahan yang telah diatur dalam Perda tidak dapat lagi diganggu gugat. Sementara itu, ia menambahkan, lahan seluas sekitar 700 hektar disiapkan sebagai cadangan lahan pertanian, dalam Perda tersebut. "Hanya diperuntukan bagi pertanian. Boleh dilakukan pembukaan lahan, jika diperlukan negara, tapi harus digantikan dengan lahan yang sama dan kualitas yang sama. Kalau tanahnya subur, gantinya juga harus tanah subur," jelas Rofik. Rofik menjelaskan, sejauh ini bahan-bahan pangan pokok Samarinda, sebagian besar masih disuplai dari luar daerah. Seperti Pulau Jawa dan Sulawesi. Sementara berdasarkan data Dinas Pertanian Samarinda menunjukkan bahwa kemampuan daerah menyuplai kebutuhan pangan domestik hanya mampu bertahan selama tiga bulan. "Artinya kalau pulau Jawa dan Sulawesi dalam keadaan paceklik misalnya, tidak bisa kontribusi ke Samarinda, maka kalau berlangsung 3 bulan lebih akan terjadi inflasi. Harga semakin tidak karuan akibat kelangkaan pangan. Makanya pengesahan Perda ini adalah langkah tepat," tutup Rofik. (*DAS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: