Lawan Tambang Ilegal, 41 Dosen Unmul Nyatakan Sikap

Lawan Tambang Ilegal, 41 Dosen Unmul Nyatakan Sikap

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Kesolidan warga Muang Dalam melawan tambang ilegal di daerah mereka. Berhasil membuka mata banyak orang. Bahwa negara tidak cukup hadir di tengah warganya. Guna memberangus tambang ilegal yang lebih banyak menghadirkan kesusahan. Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) pun geram, kemudian membuat pernyataan sikap.

Dalam pernyataan resmi yang diteken pada 19 Oktober 2021 itu. Koalisi Dosen Unmul yang melibatkan 41 tenaga pengajar dari 8 fakultas itu menitikberatkan pada upaya penumpasan tambang ilegal yang dilakukan oleh Polri. Maka di awal surat yang mereka buat, tertulis jelas intitusi yang dituju adalah Polri, Polda Kaltim, dan Polresta Samarinda.

Disebutkan dalam pernyataan itu, bersasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di Kaltim. Dengan rincian Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

Semakin berkembangnya tambang ilegal itu, dianggap lantaran tidak kuatnya pemberantasan dari aparat berwajib. Bahkan dalam satu kejadian di Samarinda. Warga sendiri yang berdiri paling depan, menentang dikupasnya lahan di daerah mereka untuk dikeruk batu baranya secara ilegal.

“Padahal kita sama-sama paham, bahwa kegiatan tambang ilegal adalah kejahatan.”

“Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.”

“Lantas bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja. Sebab pembiaran terharap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius,” demikian bunyi pernyataan lanjutan dalam surat tersebut.

Secara umum, ada 7 tuntutan yang mereka layangkan. Poin besarnya masih seputar meminta ketegasan pemerintah dan kepolisian untuk memberangus tambang ilegal yang meresahkan itu.

Saat dikonfirmasi, anggota Koalisi Dosen Unmul, Herdiansyah Hamzah menyebut bahwa pernyataan sikap tersebut. Tidak hanya diedarkan di berbagai platform media sosial saja. Melainkan, akan mereka kirim secara resmi ke institusi Polri.

“Akan dikirim ke Kapolri dan Kapolda (Kaltim). Untuk kapolresta samarinda, rencana diantar langsung,” ujar dosen Fakultas Hukum Unmul, Rabu 20 Oktober 2021.

Untuk kapan dilakukan penyerahan surat pernyataan sikap tersebut ke Polresta Samarinda. Castro –sapaannya- bilang bahwa hingga Rabu petang, masih dalam tahap koordinasi.

“Baru diobrolin. Kemungkinan besok (21/10) atau lusa. Nanti dikabari kalau jadi ke sana,” terangnya.

Lebih lanjut, koalisi ini akan terus mengawal kasus tambang ilegal ini hingga tuntas. Paling tidak, sampai ada upaya konkret dari pemerintah ataupun kepolisian dalam menindak perusahaan tambang batu bara tak berizin tersebut.

Planing-nya begitu, isu tambang ilegal ini akan dikawal koalisi. Termasuk isu lain yang berkaitan masalah HAM, korupsi, lingkungan, dan lainnya. Koalisi ini kan sudah lama, sejak respons revisi UU KPK, lanjut omnibus law, sampai ke isu illegal mining ini,” pungkas Castro. RYN/AVA

7 TUNTUTAN KOALISI DOSEN UNMUL

  1. Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya (directing mind). Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.
  2. Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.
  3. Kepolisian harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.
  4. Meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal.
  5. Menuntut kepada pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur, untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas Anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita.
  6. Memberikan dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.
  7. Menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: