Banding Pajak; Prosedur dan Tata Caranya

Banding Pajak; Prosedur dan Tata Caranya

Ulasan tentang Tata Cara dan Prosedur Banding Pajak Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pada pembahasan lalu kita telah membahas mengenai keberatan pajak. Apabila keberatan yang kita ajukan ditolak atau dikabulkan sebagian oleh kanwil pajak, maka langkah selanjutnya yang dapat kita tempuh adalah banding, yang dapat Wajib Pajak ajukan ke peradilan pajak. Sedangkan pengertian banding pajak itu sendiri adalah sebuah upaya hukum yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika tidak dapat menerima atau tidak setuju dengan SKP. Dasar Hukum Banding Pajak Dasar hukum pengajuan banding adalah; Pasal 27 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sama halnya dengan tata cara perpajakan lainnya, pengajuan banding oleh Wajib Pajak ke peradilan pajak juga memiliki hak dan dan kewajiban. Adapun hak Wajib Pajak dalam banding pajak adalah sebagai berikut. Hak Pemohon Banding Pajak Setelah persyaratan banding pajak telah dipenuhi, pemohon banding pajak juga memiliki hak-hak yang bisa diperjuangkan oleh pemohon banding pajak.

  1. Selama jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan banding pajak, pemohon banding berhak melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
  1. Surat bantahan bisa dimasukkan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat uraian banding pajak.
  2. Pemohon banding berhak hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan lisan serta bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada ketua pengadilan pajak secara tertulis.
  3. Pemohon banding pajak berhak hadir dalam sidang pembacaan keputusan.
  4. Pemohon banding pajak berhak didampingi atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang telah terdaftar/mendapat izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak.
  5. Pemohon banding pajak bisa meminta kepada majelis perihal kehadiran saksi.
Proses banding pajak relatif cukup lama. Dalam pengadilan pajak wajib menetapkan putusan paling lambat 12 bulan sejak surat banding pajak diterima. Syarat Pengajuan Banding
  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
  3. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
Pihak yang Mengajukan Banding
  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding pailit.
  3. Apabila selama proses banding pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Pencabutan Banding Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan:
  • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan, tidak dapat diajukan kembali. Saat pengajuan permohonan banding Wajib pajak diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. Paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Namun permohonan banding pajak yang telah diajukan oleh Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan namun hanya sebagian, maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda 100 persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding. Kemudian dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Wajib Pajak hendaknya mempertimbangkan secara matang langkah-langkah apa saja yang dapat mereka tempuh saat tidak puas atau masih ingin mengajukan langkah-langkah hukum perpajakan. Dikarenakan semua ada konsekuensi yang melekat pada hal yang akan ditempuh oleh Wajib Pajak. Memahami dan mengerti secara baik aspek-aspek perpajakan adalah langkah yang bijak sebelum menentukan putusan perpajakan mana yang akan ditempuh. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: