Pria di Paser Tikam Kakak Kandung, Lalu Bunuh Diri Tapi Gagal Akhirnya Nyerahkan Diri ke Polisi

Pria di Paser Tikam Kakak Kandung, Lalu Bunuh Diri Tapi Gagal Akhirnya Nyerahkan Diri ke Polisi

Paser, nomorsatukaltim.com – Pria dari Paser berinisial AW (39) sakit hati kerap dihina sehingga nekat membunuh R, yang tak lain kakak perempuannya sendiri. Korban dibunuh di rumahnya di daerah Jalan Gadjah Mada, Kecamatan Tanah Grogot, Jumat (24/9/2021) malam lalu.

Sebelum membunuh kakak kandungnya, pelaku lebih dulu melempar handuk ke wajah korban. Kemudian mendorong hingga terjatuh, memiting leher dengan tangan kiri dan menusuk dengan pisau. Lalu menghujam perut korban sebanyak 3 kali, punggung 2 kali, kepala dan paha masing-masing 1 kali. "Motifnya tersangka dendam dan sakit hati. Karena korban sering menghinanya dan orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso, Kamis (30/9/2021).   Pembunuhan itu bermula, saat AW ingin bertemu hingga mendatangi R di rumahnya Jumat malam lalu, sekira pukul 20.30 Wita. Setelah bertemu, selang 10 menit kemudian, anak korban mendengar teriakan minta tolong.  "Setibanya di lantai dua, anaknya dan suami (korban) melihat korban sudah tersungkur dan berlumuran darah. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri," jelas Dedik.   Melihat R tersungkur dan berlumuran darah, anak korban langsung menghubungi pihak kepolisian dan berusaha mencari bantuan. Polisi pun tiba. Korban dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya. Korban sempat dirawat dan mendapatkan penanganan serius.  "Hingga dokter menyatakan korban telah meninggal dunia dengan luka tujuh tusukan," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Berau itu.   Usai menghujam R hingga berujung kematian, di hari yang sama, pelaku menyerahkan diri di Polres Paser. Tepatnya pukul 21.00 Wita. AW mengaku telah melakukan pembunuhan kepada kakak kandungnya.  Saat penyelidikan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban. Karena ketika hendak meminta uang untuk kegiatan baca doa meninggalnya orang tua mereka.  "Malah mendapatkan omongan yang tidak mengenakkan. Di situlah pelaku tersinggung dan pulang," jelasnya.   Bukan pulang ke rumah, pelaku justru membeli sebilah pisau dengan panjang 20 sentimeter. Ia berencana untuk menghabisi kakaknya. Penuh dendam, AW pun kembali mendatangi rumah R.  "Pelaku mengaku membekap korban dengan handuk dan langsung menikam berulang kali. Setelahnya langsung melarikan diri," urai Dedik.   Dihadapan kepolisian, pelaku juga mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak cairan pembunuh serangga. Hanya saja tidak terjadi apa-apa, ia selamat.  "Mungkin karena frustasi dan gagal bunuh diri, makanya menyerahkan diri ke polisi," tandas Dedik.  Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana, kini AW harus mendekam dalam jeruji besi. Ia dikenakan pasal 340 KUHP dengan kurungan penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (asa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: