DPRD Balikpapan: Raperda RDTR Resmi Dicabut
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - DPRD Balikpapan resmi mencabut Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apa alasannya?
Raperda yang sudah diajukan sejak dua tahun belakangan itu, dicabut dari Propamperda 2021 setelah ada kejelasan dari pemerintah pusat yang akan menyesuaikan detail tata ruang daerah dengan beleid terkait, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Ada ketentuan di atasnya yang mengatur untuk kewenangan itu, diatur oleh pusat," ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, Rabu (29/9/2021).
Raperda RDTR merupakan bagian dari 17 propamperda 2021 yang rencananya akan dituntaskan sampai akhir tahun ini. Tujuh di antara propamperda itu merupakan inisiatif raperda legislatif, dan 10 lainnya merupakan inisiatif yang diajukan Pemkot Balikpapan.
Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung sudah memberi sinyalemen bahwa raperda RDTR bakal dievaluasi, menyusul surat edaran terbaru dari tiga lembaga tinggi negara terkait percepatan pembahasan RDTR di tiap-tiap kabupaten/kota, seluruh Indonesia.
Ia mengaku telah menerima surat edaran bersama antara Kemendagri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2021. Surat edaran itu mengatur tentang Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta rencana penyelesaian detail tata ruang untuk kabupaten/kota seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu sebagaimana dimaksudkan program pemerintah pusat terkait satu peta atau Online Single Submission (OSS), tertuang dalam PP 21/2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang. Secara khusus menjelaskan percepatan perda yang menjadi alas dasar pelaksanaan rencana detail tata ruang diambil alih, cukup disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Dalam rangka percepatan. Kita usulkan segera mejadi Perwali," katanya.
Dari informasi yang dia terima, Pemkot Balikpapan melalui bagian hukum sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim menyangkut situasi itu.
Surat edaran bersama itu juga mengatur terkait tenggat waktu pembuatan Perwali RDTR. Sehingga pembahasan raperda RDTR yang sudah berjalan sejak tahun lalu tak bisa dilanjutkan lagi karena alasan situasi dan waktu yang tidak memungkinkan.
Politisi Golkar itu menyebut sebenarnya Raperda RDTR sudah diajukan untuk digodok di DPRD sejak 2020, saat Balikpapan masih dipimpin Wali Kota Balikpapan Periode 2016-2021 Rizal Effendi, sebagai usulan inisiatif dari Pemkot Balikpapan.
"Tapi sampai hari ini memang belum ada penyampaian nota penjelasan dari Wali Kota terkait bahasan tersebut," katanya. (ryn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: