Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Lahan Seksi V Tol Balsam Datangi Pemkot
Syarat konsinyasi, kata dia, antara lain warga tidak mau menerima uang karena nilainya terlalu di bawah standar nilai jual. "Ini warga mau terima, kok. Berapapun harganya warga terima," katanya.
Kedua, konsinyasi berlaku bila warga sebagai penerima uang pembayaran tidak ditemukan. Sementara semua warga yang berhak menerima, ada dan hadir dalam setiap kali berkesempatan menyuarakan haknya.
"Ketiga, ada gugatan ke pengadilan. Ini kan sampai sekarang tidak ada gugatan di pengadilan. Kalaupun ada, cuma satu. Tapi itu pun sudah sangat terlambat," katanya.
Menurutnya gugatan yang dilayangkan pada 2020, gugur dan memang tidak diterima pihak PN Balikpapan. Lantaran pemilik lahan sejak awal ialah warga Balikpapan Utara.
"Tanah kami di Utara, kok datang yang menggugat dari (warga) di Balikpapan Timur," terangnya.
Asisten 1 Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri menyebut pemerintah daerah telah mengupayakan pembayaran hak bagi masyarakat yang lahannya kini menjadi bagian dari jalan tol. Meski pada akhirnya uang tersebut dititipkan di pengadilan, lantaran terganjal gugatan di PN Balikpapan.
"Duduk perkaranya tanyakan ke PUPR. Kita di sini hanya memfasilitasi saja," tukasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Rabiyatul Adawiyah menyebut sampai saat ini, kepemilikan lahan di Seksi V Tol Balsam masih bermasalah tumpang tindih sertifikat lahan.
"Masalah ini kan sudah kami konsinyasi kan sejak 2018. Jadi masalah uang ganti rugi sudah kami titipkan di pengadilan," katanya.
Ia menyebut ada dua jalan yang bisa ditempuh warga, yakni melalui gugatan atau dengan kesepakatan damai. "Masalah lahan di Kaltim, terutama di Balikpapan, banyak yang over lap," katanya.
Ia menyebut sampai saat ini kasus lahan warga yang belum terbayarkan masih akan berproses. Adawiyah menyebut Pemkot Balikpapan akan terlibat dalam proses penunjukkan dan batas tanah antara Balikpapan Utara dan Timur.
Namun demikian, Pemkot Balikpapan melalui Asisten 1 Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri telah menyanggah hal itu, kasus ini sudah masuk ranah PUPR. Sehingga peran Pemkot Balikpapan hanya sebatas memfasilitasi penyelesaian masalah saja.
"Maksud saya, ranah kami (PUPR) akan menyiapkan datanya saja, sih. Nanti penunjukkan wilayah, misalnya selama ini ada pemekaran wilayah, itu kan dari mereka (Pemkot Balikpapan) juga kan," terangnya.
Ia menyebut dokumen untuk kebutuhan tersebut, berupa dokumen pendukung, akan diselesaikan dalam waktu dekat. "Insyallah, Rabu sudah kami siapkan dokumennya," katanya. (ryn/ava)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: